PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Juli 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pemutakhiran data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dilakukan secara berkala setiap bulan. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran (PBI) sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa proses pembaruan data masih menjadi pekerjaan yang harus terus dilakukan, termasuk reaktivasi sejumlah data yang belum diperbarui. Pemutakhiran data dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memantau perubahan data akibat peserta yang meninggal dunia maupun kelahiran baru.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan bahwa perlindungan kesehatan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan sektor ekonomi kreatif nasional. Menurutnya, menjaga kesehatan para pelaku ekonomi kreatif sama artinya dengan menjaga salah satu aset terbesar bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
BPJS Kesehatan juga membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) sebagai Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. Posisi AKND merupakan tenaga profesional non-pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan BPJS Kesehatan. Tugas tenaga profesional ini untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan.
Rekrutmen AKND BPJS Kesehatan terbuka untuk lulusan S1, S2, dan S3 dengan pengalaman kerja minimal 3-10 tahun sesuai kualifikasi pendidikannya. Syarat usia pelamar yakni maksimal 60 tahun. Periode pendaftaran Rekrutmen AKND BPJS Kesehatan ini dibuka hingga 18 Juli 2026.
Dalam upaya memperluas akses JKN bagi pelaku ekonomi kreatif, peluncuran Layanan Ujung Negeri (LANURI) diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan sehingga tidak ada satu pun pelaku ekraf yang tertinggal. Program tersebut juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kemudian, masyarakat juga dapat mengecek desil mereka melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Status desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu penentu apakah seseorang berhak menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, hingga iuran BPJS Kesehatan PBI.
Untuk meningkatkan kesadaran dan akses informasi, BPJS Kesehatan terus berupaya memperbarui data dan memperluas layanan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
