PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 Juli 2026 | Kejaksaan Agung atau Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut bertujuan agar penanganan perkara berjalan secara independen dan profesional. KPK memiliki fungsi supervisi untuk mengawal penanganan perkara korupsi, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga antirasuah dalam kasus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Tak hanya antarlembaga penegak hukum, proses penyidikan juga turut diawasi Komisi III DPR RI.
Anang juga membantah isu bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah pergi umrah seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri. Anang memastikan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.
Selain itu, Kejagung juga mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan seluruh Kajati di Indonesia menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena batas waktu pengumpulan telah berakhir. Surat penghentian ini menindaklanjuti instruksi sebelumnya tentang inventarisasi permasalahan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan kegiatan tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir, terdapat beberapa berita hukum yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi pagi Anda. Salah satunya adalah tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kasus ini telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kasubdit Penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung. Desakan ini menyusul adanya penyerahan penanganan kasus mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara profesional dan independen. Dengan melibatkan KPK dalam penanganan kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi.
Kesimpulan, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan melibatkan KPK dan berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara profesional dan independen, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
