PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 Juli 2026 | Baru-baru ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinilai tanpa sadar justru memberi keuntungan bagi pihak lawan di persidangan. Advokat Ahmad Khozinudin menilai eksepsi yang diajukan Tifa serta praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah.
Menurutnya, jika eksepsi Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya.
Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan.
Di sisi lain, YouTuber Michael Sinaga menjadi saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan kedua Roy Suryo. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, tayangan YouTube Michael Sinaga dijadikan salah satu barang bukti dalam perkara kliennya.
Michael Sinaga menegaskan, yang ia dan Roy Suryo bahas di tayangan YouTube-nya adalah unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menekankan dirinya maupun Roy tidak ada yang mengambil dokumen itu dari komputer Dian Sandi, ataupun komputer Jokowi yang merupakan pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru berpandangan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak dapat diperiksa karena perkara pokok telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik PMJ mengeklaim sudah mengantongi tiga alat bukti sah dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Roy Suryo dan Tifa tanpa sadar memberi keuntungan bagi pihak lawan di persidangan, dan perkara ini masih dalam proses persidangan.
