PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 Juni 2026 | Persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semakin mendekati. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. Dengan demikian, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi akan segera disidangkan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan bahwa Jokowi akan hadir di persidangan sebagai saksi korban. Rivai menegaskan bahwa Jokowi akan menunjukkan ijazah yang menjadi objek perkara, termasuk ijazah SD hingga S1.
Menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh kejaksaan yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah seluruh proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.
Keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa juga dipuji oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang tepat dan bijaksana.
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan. Jokowi dan pihak kejaksaan telah siap untuk menghadapi persidangan dan membuktikan kebenaran terkait ijazah Jokowi.
Kesimpulan dari perkara ini masih menunggu hasil persidangan. Namun, yang jelas adalah bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjadi langkah awal dalam penyelesaian perkara ini.
