PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 Juli 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Kejagung.
Febrie tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan merah muda.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik penahanan Febrie tanpa rompi tahanan dan borgol. Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu rasa keadilan masyarakat. Rudianto menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah dipegang.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik ke-4 ini diterbitkan setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Febrie sendiri menyatakan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini. Ia juga mempertanyakan keabsahan langkah penahanan terhadap dirinya dan menilai bahwa alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi.
Penahanan Febrie akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan dan koordinasi penuh untuk membantu efektivitas proses penyidikan perkara tersebut.
Kronologi penahanan Febrie bermula ketika ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung sejak pukul 14.00 WIB. Setelah menjawab sekitar 20-30 pertanyaan, status Febrie dinaikkan menjadi tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada tengah malam.
Dalam waktu dekat, Febrie akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan TPPU. Penahanan ini menjadi ujian konsistensi komitmen pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih yang kerap ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kesimpulan dari penahanan Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penahanan tanpa rompi tahanan dan borgol memicu kritik dari beberapa pihak, namun Kejaksaan Agung tetap menyatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hukum yang kuat.
