PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 April 2026 | Polisi Bareskrim Polri melakukan operasi besar-besaran terhadap jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Andre Fernando alias The Doctor dan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Fokus utama penyidikan adalah mengungkap aliran uang hasil perdagangan narkoba melalui sejumlah rekening penampung yang dikelola oleh oknum-oknum terpercaya.
Dalam rangkaian penangkapan yang dimulai pada 17 April 2026, dua tersangka utama, Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39), berhasil diamankan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Jakarta Barat. Kedua tersangka tersebut diketahui menjadi pemilik dua rekening penampung yang menjadi sarana pergerakan dana narkoba. Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana mencapai kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar.
Penyidik menemukan pola transaksi yang sangat mencurigakan, antara lain transaksi bernilai hingga lebih dari Rp 8 miliar dalam satu kali kirim, serta banyak transaksi lain di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar. Pola “smurfing”—pemecahan transaksi menjadi beberapa bagian dengan nominal serupa—juga terlihat jelas melalui layanan mobile banking. Selain itu, terdapat praktik layering berupa aliran dana keluar‑masuk melalui pihak yang sama, menandakan upaya pencucian uang yang terstruktur.
Operasi tidak berhenti pada dua rekening tersebut. Bareskrim Polri juga berhasil menangkap empat tersangka lain yang berperan sebagai penyedia rekening proxy untuk jaringan The Doctor. Empat tersangka itu terdiri dari dua wanita berinisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja.
Selain itu, pada 23 April 2026, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlefi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan mereka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika. Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen‑dokumen penting.
- Rumah di Tasikmalaya seluas 200 m²
- Ruko di Jakarta Barat, nilai pasar Rp 3,5 miliar
- Gudang penyimpanan narkoba di Deli Serdang
- 5 unit kendaraan bermotor (motor dan mobil)
Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, karena menerima setoran rutin uang keamanan dari Ko Erwin. Penangkapan Ko Erwin sendiri telah dilakukan sebelumnya dan ia kini berada di tahanan Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa jaringan ini tidak hanya terbatas pada peredaran narkoba, melainkan juga melibatkan skema pencucian uang yang melibatkan ribuan transaksi per bulan. “Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” ujarnya pada Jumat (24/4/2026).
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus aliran dana gelap yang selama ini menjadi tulang punggung operasi narkotika lintas wilayah. Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi lebih banyak rekening penampung dan jaringan pendukung lainnya. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan tahap pemeriksaan awal yang dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan narkotika serta pencucian uang yang menyertai perdagangan narkoba. Upaya kolaboratif antara berbagai satuan tugas menambah efektivitas dalam memerangi jaringan kejahatan terorganisir yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
