PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan kesiapan TNI untuk mendukung sepenuhnya penindakan penyalahgunaan LPG yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pernyataan ini disampaikan pada konferensi pers bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan tidak ada toleransi terhadap oknum militer maupun polisi yang terlibat dalam praktik ilegal BBM dan elpiji bersubsidi.
Yusri menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Polri telah terjalin melalui Dittipidter, khususnya dalam rangka menindak tegas jaringan penyuntikan LPG subsidi ke tabung non‑subsidi. “Kami siap membantu Bareskrim dengan sumber daya yang kami miliki, termasuk personel yang terlatih dalam pengawasan logistik bahan bakar,” ujarnya. Ia menambahkan, setiap prajurit yang terbukti melakukan atau memberi perlindungan kepada pelaku akan dikenakan sanksi militer sesuai peraturan yang berlaku.
Brigjen Irhamni menambahkan bahwa Bareskrim Polri akan memperkuat pendekatan hukum dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Undang‑Undang Migas untuk memiskinkan pelaku. “Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memastikan aset-aset yang diperoleh secara illegal dapat disita dan dialihkan ke negara,” tegasnya.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan publik terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026 terkait dugaan penyuntikan LPG subsidi. Operasi penggerebekan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang Kecamatan Wonosari, Klaten. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG beragam ukuran, enam unit kendaraan pick‑up, tiga unit troli, dua timbangan duduk, serta puluhan perlengkapan penyuntikan seperti selang regulator dan tutup segel.
- 435 tabung 3 kg kosong
- 514 tabung 3 kg berisi
- 262 tabung 12 kg kosong
- 196 tabung 12 kg berisi
- 58 tabung 50 kg berisi
Dua tersangka utama ditangkap, yakni seorang pria berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang menjadi sopir pengangkut. Kedua tersangka diperkirakan telah memindahkan isi LPG subsidi berukuran 3 kg ke dalam tabung non‑subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg, kemudian menjualnya dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.
Statistik Bareskrim menunjukkan bahwa sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026, total 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah ditangani, melibatkan 517 tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus Klaten hanyalah bagian kecil dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak.
Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi penyitaan aset, penuntutan dengan pasal TPPU, serta pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan intensitas penindakan. Selain itu, TNI juga berkomitmen untuk menindak prajurit yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun melalui perlindungan.
Keputusan bersama ini diharapkan dapat menekan praktik curi subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan penindakan penyalahgunaan LPG yang lebih tegas, diharapkan harga LPG subsidi tetap terjaga dan tidak menimbulkan kelangkaan di pasar domestik.
Para pejabat menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas kejahatan ekonomi energi. “Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan subsidi. Kami akan terus berkoordinasi, menindak tegas, dan memastikan keadilan bagi negara,” tutup Yusri.
