PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 Juli 2026 | Mobil listrik menjadi pilihan yang semakin populer di Indonesia, terutama dengan adanya kebijakan pajak baru yang diberlakukan sejak 1 April 2026. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak daerah secara otomatis. Sebaliknya, pemilik mobil listrik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sama seperti mobil konvensional.
PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif pajak antara 1 persen hingga 2 persen, tergantung pada wilayah. Selain itu, ada juga BBNKB yang dikenakan saat balik nama atau perpanjangan STNK pertama, yang bisa mencapai 10-20% dari NJKB. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga masih dikenakan.
Contoh simulasi pajak tahunan untuk mobil listrik menunjukkan bahwa beban pajak tahunan meningkat signifikan. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif atau keringanan sesuai kondisi masing-masing wilayah. Misalnya, DKI Jakarta masih berupaya memberikan keringanan tertentu untuk mobil listrik.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) memberikan promo diskon tambah daya listrik hingga 50 persen melalui program Semangat Baru Makin Berdaya. Promo ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga 1 fasa yang ingin meningkatkan kapasitas listrik dengan biaya lebih ringan. Pelanggan dapat memanfaatkan promo ini melalui aplikasi PLN Mobile.
Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33 persen hingga Juni 2026. Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak daerah berkurang, terutama dari PKB dan BBNKB. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan bahwa potensi penerimaan pajak yang tidak masuk akibat insentif kendaraan listrik mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penggunaan mobil listrik di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan insentif pajak dan subsidi untuk pembelian mobil listrik. Namun, dengan adanya kebijakan pajak baru, masyarakat harus mempertimbangkan biaya lain yang terkait dengan kepemilikan mobil listrik.
Kesimpulan, mobil listrik masih menjadi pilihan yang menarik di Indonesia, terutama dengan adanya insentif dan promo menarik dari pemerintah dan perusahaan. Namun, masyarakat harus mempertimbangkan biaya lain yang terkait dengan kepemilikan mobil listrik, termasuk pajak dan biaya perawatan. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan budget mereka.
