Kasus Richard Lee: Saksi Mengaku Mengalami Efek Samping Produk, Kuasa Hukum Sebut Laporan Cacat Hukum

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 Juli 2026 | Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee kembali menjadi sorotan. Dalam sidang terbaru, salah satu saksi yang dihadirkan pihak Doktif atau Dokter Samira mengaku mengalami efek samping setelah menggunakan dua produk milik Richard Lee.

Saksi bernama Tiffany mengatakan dirinya memakai DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes dengan harapan kulitnya kembali cerah. Saat itu, ia mengaku sedang hamil dan mengalami perubahan warna kulit akibat pengaruh hormon. Menurut Tiffany, hasil yang diharapkan justru tidak ia rasakan. Produk DNA Salmon disebut tidak memberikan efek mencerahkan pada kulitnya.

Baca juga:

Tak hanya itu, Tiffany juga mengaku mengalami rasa perih setelah mengaplikasikan DNA Salmon ke wajahnya. Kondisi tersebut bahkan disebut berlanjut hingga keesokan harinya. Efek lain yang ia rasakan muncul setelah mengonsumsi suplemen White Tomatoes. Tiffany mengaku mengalami mual hingga muntah-muntah, sehingga akhirnya berkonsultasi dengan dokter kandungannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menemukan fakta mengejutkan terkait keabsahan surat kuasa dari pihak pelapor yang dinilai cacat hukum. Faizal mengungkapkan, ada perbedaan mendasar antara isi surat kuasa dengan Laporan Polisi (LP) yang dijalankan.

Menurut Faizal, surat kuasa dari pelapor (Doktif) ke lawyernya adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi. Perbedaan tersebut menjadi poin penting karena objek yang disebut dalam surat kuasa berbeda dengan pihak yang akhirnya dilaporkan dalam LP.

Baca juga:

Ia menilai kondisi itu dapat memengaruhi keabsahan proses hukum yang berjalan. Selain menyoroti surat kuasa, tim kuasa hukum Richard Lee juga mempertanyakan keterangan saksi dari pihak pelapor, Haryadi Hadring, yang sekaligus merupakan pengacara Doktif.

Menurut Faizal, selama persidangan saksi beberapa kali mengaku tidak mengetahui detail kejadian ketika mendapat pertanyaan. Hal itu dianggap merugikan kliennya yang kini harus duduk sebagai terdakwa. Karena itu, tim kuasa hukum Richard berharap, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuka mata majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Richard Lee juga mengajukan eksepsi dan menyangkal dakwaan jaksa yang dianggap penuh kejanggalan. Mereka berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini dalam memutuskan kasus tersebut.

Baca juga:

Kasus Richard Lee ini menjadi perhatian publik karena melibatkan produk kecantikan yang digunakan oleh banyak orang. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk berhati-hati dalam memilih produk dan memperhatikan efek samping yang mungkin terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *