PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 Juni 2026 | Dokter Tifa, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah dirinya mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan. Menurut Dokter Tifa, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.
Penanganan perkara dirinya dan Roy Suryo kini dipisah, sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri. Dokter Tifa mengungkapkan kronologi penangkapannya, yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, saat ia hendak berangkat untuk mengikuti ujian disertasi secara daring.
Ia mengaku melihat dua mobil besar mengadang dari depan dan belakang, serta beberapa kendaraan lain yang sudah bersiaga di area lobi. Setelah berhadapan dengan penyidik, Dokter Tifa mengaku langsung mengenali mereka sebagai anggota kepolisian.
Menurut Dokter Tifa, penyidik sempat menanyakan soal kewajiban lapor yang disebut tidak dijalankannya. Ia membantah tudingan tersebut karena mengaku memang berencana menuju Polda Metro Jaya. Dokter Tifa mengatakan penyidik kemudian menunjukkan surat penangkapan, dan ia memilih tidak menandatangani dokumen tersebut.
Ia meminta menunggu kedatangan kuasa hukumnya, dan penyidik kemudian bersedia membiarkannya mengikuti ujian yang sudah dijadwalkan. Setelah menjalani ujian dan pemeriksaan, Dokter Tifa mengaku belum mendapatkan makanan sejak pagi, sehingga tekanan darahnya meningkat hingga mencapai 165 mmHg.
Dalam perkembangan terbaru, Dokter Tifa memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan, setelah sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
Dokter Tifa dan Roy Suryo, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, telah menyiapkan langkah hukum masing-masing. Mereka tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut, meskipun penanganan perkara mereka dipisah.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini masih dalam proses hukum. Dokter Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan mereka akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Dokter Tifa dan Roy Suryo telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum, dan mereka tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut. Mereka telah membatalkan permohonan praperadilan dan siap untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
