PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 10 Agustus 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), saat ini sedang menghadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan gugatan praperadilan karena merasa dikriminalisasi dan tidak setuju dengan proses hukum yang berlangsung.
Menurut Chairul Huda, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pernyataan Febrie bahwa ia merasa dikriminalisasi adalah hal yang wajar disampaikan. Namun, Huda menilai klaim kriminalisasi tidak seharusnya menjadi perdebatan tanpa ujung di ruang publik. Ia menyarankan agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan.
Febrie diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Huda meminta semua pihak menunggu proses tersebut untuk mengetahui apakah tindakan hukum terhadap Febrie benar merupakan bentuk kriminalisasi atau tidak.
Di sisi lain, Yenti Garnasih, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menilai penyimpanan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram dalam perkara Febrie Adriansyah merupakan hal yang tak lazim. Yenti menegaskan, pergerakan uang hasil kegiatan sah atau legal umumnya berada di dalam sistem perbankan resmi.
Sidang perdana proses praperadilan akan digelar dalam dua pekan, Selasa (18/8). Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, berharap agar proses praperadilan tersebut tidak akan berlarut-larut.
Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penerapan pasal yang dikenakan kepada Febrie. Mereka menilai penyidikan TPPU Kejaksaan Agung mengandung sejumlah cacat hukum.
Kesimpulan, praperadilan Febrie Adriansyah merupakan proses hukum yang kompleks dan memerlukan perhatian yang teliti. Dengan adanya praperadilan, diharapkan dapat terungkap apakah tindakan hukum terhadap Febrie benar merupakan bentuk kriminalisasi atau tidak.
