PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 Juli 2026 | Polisi telah menangkap empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Makassar dan Lampung. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial IS (26), AH (24), WT (24), dan ENR (23). Mereka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Makassar dan Jakarta Timur.
Polisi juga menyita beberapa sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, kedua pelaku yang ditangkap di Lampung berperan sebagai eksekutor dan pengendara sepeda motor. Mereka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Polisi juga menyita senjata api rakitan dan beberapa butir peluru sebagai barang bukti. Kedua pelaku yang ditangkap di Lampung saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti, mereka dapat dihukum penjara selama beberapa tahun.
Kasus pencurian sepeda motor ini merupakan salah satu contoh kejahatan yang marak terjadi di Indonesia. Polisi terus berupaya untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menangkap beberapa pelaku kejahatan lainnya, termasuk pelaku pencurian sepeda motor dan pelaku penipuan. Upaya polisi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
