PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 Juli 2026 | Kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, pria yang diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, masih dalam proses penyidikan. Kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat ini Polres Tabanan baru menetapkan lima orang tersangka, yakni laki-laki berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Meski terdapat pro-kontra di media sosial terhadap peristiwa tersebut, Ariasandy menegaskan jika tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan itu juga merupakan tindak pidana. Pro-kontra tersebut soal korban yang sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian pada 2018. Selain itu, sepeda motor yang dirusak juga hasil curian di Kabupaten Bangli pada 2019.
Gubernur Bali Wayan Koster akan mengumpulkan kepala desa atau perbekel serta bendesa adat di Baturiti, Tabanan, untuk memberi pemahaman kepada warganya untuk tidak lagi melakukan tindakan serupa. Koster menekankan setiap perangkat desa wajib menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto, mengecam keras aksi persekusi dan main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali. Ia meminta ada pendampingan bagi anak korban.
Polres Tabanan bersama Polda Bali menetapkan 5 orang menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang terduga maling ayam meninggal. Selain menetapkan 5 tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 saksi.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya. Dalam satu peristiwa tersebut, Polres Tabanan menangani 2 kasus. Pertama dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan terduga maling ayam meninggal.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat diterima dan harus dihentikan. Masyarakat harus mempercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga.
