Badan Gizi Nasional Mengembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Agustus 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan uang sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali di 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana ini ditemukan saat BGN menyisir rekening virtual account ribuan dapur.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan adanya rekening double, rekening aktif tetapi dapur belum beroperasi, hingga rekening aktif tetapi dapur fiktif. "Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain. Kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," ujar Sudaryono.

Baca juga:

Selain itu, BGN juga telah menerbitkan surat edaran dan mengatur larangan penggunaan barang subsidi dalam operasional dapur MBG. BGN menegaskan bahwa seluruh pihak di BGN maupun mitra BGN akan diperlakukan sama apabila melakukan pelanggaran hukum.

Di lain pihak, operasional dapur SPPG Karangturi di Semarang dihentikan sementara karena diduga menyebabkan keracunan pada ratusan siswa dan guru SMK Negeri 6 Semarang. BGN telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar.

Baca juga:

Kronologi penyiapan makanan di SPPG Karangturi menunjukkan bahwa bahan baku mulai diterima pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 13.00-17.30 WIB. Bahan seperti ayam, tahu, sayuran, buah, dan bumbu langsung disimpan di gudang maupun freezer. Malam harinya, sekitar pukul 18.55 WIB, petugas mulai melakukan persiapan bahan makanan.

Tim BGN melaporkan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama selama proses investigasi berlangsung. BGN bergerak cek kondisi penerima manfaat yang terdampak, yang dibawa ke Puskesmas sampai yang dilarikan ke Rumah Sakit untuk rawat inap.

Baca juga:

Sebanyak 121 SPPG mengembalikan melalui Bank BRI sebesar Rp137,5 miliar. Kemudian, melalui Bank BNI sebesar Rp74 miliar dari 117 SPPG, 129 SPPG melalui Bank Mandiri sebesar Rp71,6 miliar. "Kemudian Bank Syariah Indonesia ada 19 SPPG dan kami kembalikan Rp12,9 miliar, dan Bank BTN ada 28 SPPG kami kembalikan Rp15,3 miliar," ungkap Sudaryono.

Dalam kesimpulan, BGN telah mengembalikan uang sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara dan melakukan investigasi terhadap 414 SPPG bermasalah. BGN menegaskan bahwa seluruh pihak di BGN maupun mitra BGN akan diperlakukan sama apabila melakukan pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *