PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Agustus 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam pada Jumat (7/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa instansi masih mendalami barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa tempat.
Febrie dan Nurman Herin diperiksa sebagai tersangka dan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi. Anang menjelaskan bahwa Febrie dan Ritto kini menjadi tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi Asabri dan kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, Nurman hanya menjadi tersangka dalam Sprindik kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi. Ia telah memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (7/8). Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan tersebut termasuk Febrie dan Nurman, sedangkan dua orang lainnya akan dilakukan panggilan ulang.
Anang mencatat bahwa Tim 9 telah melayangkan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie dan Nurman. Berdasarkan pantauan, keduanya masih diperiksa hingga pukul 19.45 WIB sejak pukul 13.37 WIB. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pada Febrie dan Nurman merupakan pendalaman terkait barang bukti yang telah dikuasai Adhyaksa.
Secara rinci, barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan 12 titik oleh Kepolisian hingga penggeledahan tujuh titik di sekitar Bandung oleh Kejagung. Anang menyampaikan peran Nurman dalam dugaan TPPU tersebut sama dengan Don Ritto. Secara umum, Ritto berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi terkait tata kelola batu bara dan kasus Asabri.
Di sisi lain, Anang masih enggan mengumumkan temuannya terkait pemilik 74 kilogram emas batangan di kediaman Febrie. Menurutnya, informasi tersebut telah masuk ke materi pokok dan hanya akan dipublikasikan di konferensi.
Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan Kejagung belum menjelaskan tindak pidana yang dilakukan kliennya.
Kesimpulan: Dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, Tim 9 Kejaksaan Agung masih terus mendalami barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa tempat. Febrie dan Nurman diperiksa sebagai tersangka dan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi.
