PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 09 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait dugaan kontrak fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Fakta mengenai dugaan kontrak fiktif ini terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam sidang tersebut juga terungkap dugaan bahwa sebagian dana yang dihimpun melalui modus kontrak fiktif mengalir kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari materi penyidikan pengembangan perkara DJKA.
"Ya, itu (dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya) nanti kan kita akan di penyidikan berjalan terkait perkara pengembangan di DJKA itu. Jadi, penyidikan yang nanti ada di dalam bahan di situ," ujarnya.
Penyidik akan mengikuti pengembangan kasus korupsi DJKA di sejumlah wilayah lain, termasuk Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Jawa Timur.
KPK juga tengah mengembangkan perkara DJKA di wilayah-wilayah tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan bahwa penyelidikan ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah, serta meminimalkan potensi korupsi di masa depan.
