PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Agustus 2026 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026. Program ini memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.
Sementara itu, di China, pemerintah menerapkan aturan pajak baru untuk offshore trust, dengan tarif 20 persen atas kenaikan nilai aset dan penghasilan trust, mencakup aset serta entitas luar negeri terkait. Aset yang dimasukkan ke offshore trust sejak 1 Januari 2023 harus dilaporkan dan pajaknya dibayar dalam 90 hari.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pajak atas penghasilan rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan jenis pajak baru.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong perlakuan pajak terhadap Electronic Gold Receipt (EGR) disetarakan dengan transaksi di bursa. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan transaksi EGR yang menjadi salah satu underlying dalam ETF emas.
DJP juga menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak menggunakan data dan analisis risiko, bukan semata-mata kepemilikan rumah kontrakan. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. Berbagai kebijakan pajak baru diterapkan untuk mendorong peningkatan transaksi dan pendapatan negara.
