Nadiem Makarim Yakin Ibam Bebas, Kasus Chromebook dan Penjelasan Terkait Transaksi Rp809 Miliar

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Agustus 2026 | Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meyakini bahwa Ibrahim Arief (Ibam) akan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keyakinan ini disampaikan Nadiem menjelang sidang putusan banding Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Nadiem menyatakan bahwa Ibam tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan Chromebook maupun Windows dalam proses pengadaan. Menurut Nadiem, hal ini juga telah terungkap dalam persidangan melalui keterangan Ibam. Nadiem juga mengatakan bahwa Ibam tidak menerima aliran dana apa pun dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Terpisah dari kasus Ibam, Nadiem juga membantah tudingan terkait penerimaan uang Rp809 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem menegaskan bahwa tudingan tersebut telah dibantah melalui fakta yang terungkap dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang yang disebut jaksa tersebut.

Nadiem juga mempertanyakan keterkaitan transaksi Rp809 miliar tersebut dengan Google. Menurut dia, dana itu justru kembali ke rekening PT AKAB dan bukti transfernya telah tersedia. Nadiem menyebutkan bahwa kesaksian Direktur Utama GoTo, Andre Sulistyo, dalam persidangan banding memperkuat pembelaannya terkait transaksi senilai Rp809 miliar.

Baca juga:

Menurut Nadiem, transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang tidak melibatkan dirinya dan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya. Nadiem mengatakan bahwa transaksi Rp809 miliar dilakukan tanpa sepengetahuannya dan ia baru mengetahui transaksi tersebut ketika proses penyidikan berlangsung.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.

Baca juga:

Nadiem yakin bahwa Ibam akan divonis bebas karena menurutnya Ibam tidak memiliki kewenangan dalam keputusan pengadaan Chromebook dan tidak menerima aliran dana. Nadiem juga menyatakan tidak pernah memberikan perintah kepada Ibam berkaitan dengan keputusan pengadaan tersebut.

Kesimpulan dari seluruh kasus ini menunjukkan bahwa Nadiem yakin akan kemungkinan Ibam bebas dan membantah tudingan terkait transaksi Rp809 miliar. Nadiem juga menekankan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan dirinya dan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *