PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan alasan yang diajukan dalam permohonan izin. Selain itu, Roy Suryo juga dinilai bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan hambatan bagi penyidik untuk melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa.
Putusan ini menjadi awal “babak baru” bagi penegakan hukum di Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Polda Metro Jaya telah menghormati putusan hakim dan menyatakan bahwa penyidikan kasus Roy Suryo akan tetap berlanjut. Namun, Roy Suryo masih akan menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan dilaksanakan pada Jumat mendatang untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan kedua, Roy Suryo akan menggugat penerapan pasal tersebut dengan alasan bahwa tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Ia berharap bahwa putusan tersebut dapat menjadi momentum dimulainya penerapan tata perundang-undangan yang baru dalam proses hukum di Indonesia.
Kesimpulan dari putusan praperadilan ini adalah bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Putusan ini juga menjadi awal dari babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, dan Roy Suryo masih akan terus memperjuangkan haknya dalam sidang praperadilan kedua.
