SIM Keliling Jakarta: Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Agustus 2026 | Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir di beberapa lokasi untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yakni Lobby selatan Mall Ciputra, Pasar Bersih Cengkareng, lobby utama LTC Glodok, JIExpo Kemayoran, dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca juga:

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C adalah Rp80 ribu dan Rp75 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi mengenai aturan keterlambatan perpanjangan SIM. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani, yang menilai ketentuan Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menimbulkan persoalan ketika seseorang terlambat memperpanjang SIM.

Baca juga:

Di Depok, layanan SIM Keliling juga tersedia di dua lokasi, yakni Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, Grand Depok City, dan Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede. Jam operasional gerai SIM Keliling adalah pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB, dengan pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB dan jumlah pemohon maksimal 200 orang.

Dalam beberapa hari terakhir, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan dalam memperpanjang SIM karena keterlambatan. Oleh karena itu, layanan SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga:

Kesimpulan, layanan SIM Keliling Jakarta dan Depok hadir untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Pastikan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *