PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 Agustus 2026 | Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.908 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut menjadi komponen terbesar dalam pendapatan negara tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga Agustus 2026, pertumbuhan pengumpulan pajak tercatat mencapai 30%.
Menurut Purbaya, penerimaan perpajakan pada 2027 diproyeksikan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan tax ratio secara signifikan.
Selain penerimaan perpajakan, pendapatan negara RAPBN 2027 juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta hibah. Purbaya menyebut terdapat pos utang pajak sebesar Rp 517,4 triliun dan hibah Rp 7 triliun.
Pemerintah berharap penguatan penerimaan pajak dapat memperbaiki tax ratio sekaligus memperbesar kapasitas fiskal untuk membiayai program pembangunan pada 2027.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar menegaskan pentingnya kolaborasi antara DJP, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem perpajakan yang sehat.
Farid juga menekankan pentingnya keterbukaan DJP terhadap kritik dan masukan dari dunia usaha. Ia menilai kritik dan masukan dari dunia usaha sangat krusial bagi penyempurnaan kebijakan.
Di sisi kinerja, Farid memaparkan bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat hingga 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp45,19 triliun atau tumbuh 23,3 persen secara year-on-year (yoy).
Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dan menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat pada peringkat kedelapan secara nasional.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari Eko Hadiyanto menyebutkan perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Penggunaan uang elektronik, QRIS, serta perdagangan melalui sistem elektronik turut mendorong penyesuaian kebijakan perpajakan.
Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah cara kita menjalankan administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Kesimpulan, penerimaan pajak 2027 ditargetkan mencapai Rp 2.908 triliun. Strategi Direktorat Jenderal Pajak adalah meningkatkan tax ratio, memperbaiki kinerja penerimaan perpajakan, dan memperluasbasis pajak.
