PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 Agustus 2026 | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 5.820.492 orang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Hal tersebut diungkapkan dalam rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-el (berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) tercatat sebanyak 214.347.218 jiwa. Dari jumlah tersebut, 208.526.726 jiwa atau 97,28 persen diketahui telah melakukan perekaman biometrik.
Capaian ini menjadi bukti nyata upaya berkelanjutan Ditjen Dukcapil bersama seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia dalam memperluas cakupan layanan administrasi kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, penduduk berusia 17 hingga 20 tahun menjadi kelompok yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Dari sisi kelompok umur, usia 17 s.d. 20 tahun mendominasi jumlah wajib KTP belum rekam sebanyak 50,53 persen, sedangkan sisanya usia lebih dari 20 tahun sebanyak 49,47 persen.
Dari sisi wilayah, penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el banyak berada di wilayah Indonesia bagian timur, terutama provinsi-provinsi di Pulau Papua.
Pemerintah juga meluncurkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran yang terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Peluncuran tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, serta sejumlah pejabat lainnya di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta.
Melalui layanan itu, data kelahiran yang tercatat di fasilitas kesehatan dapat terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan. Dengan demikian, proses penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.
Menurut Tito, pengembangan layanan digital tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan layanan digital pemerintah karena terus diperbarui berdasarkan peristiwa kependudukan yang terjadi di daerah.
Kabupaten/kota yang langsung melayani masyarakat akan terhubung dengan server Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jadi, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang single, ada yang baru, dan lainnya. Itu bergerak setiap menit.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki dan memperluas layanan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi yang akurat tentang data kependudukan.
Dengan demikian, diharapkan layanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
