PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menyiapkan kebijakan kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran 2026. Sebagai bagian penting dari program kesejahteraan aparatur negara, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Menurut pasal 15 ayat 1 PP No.9/2026, gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Jika belum dapat dibayarkan pada saat itu, pembayaran dapat dilaksanakan setelah Juni dengan tetap menjamin hak penerima. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sehingga variasi nominal terjadi sesuai pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing‑masing PNS.
Berikut jadwal dan rincian singkat gaji ke-13 yang dapat dijadikan acuan:
- Jadwal pencairan: paling awal Juni 2026; jika tertunda, pencairan dapat dilakukan setelah Juni.
- Komponen perhitungan: gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan khusus lainnya yang tercatat pada bulan Mei 2026.
- Sumber anggaran: sebagian berasal dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara; serta bagian dari APBD untuk PNS dan PPPK yang berada di tingkat daerah.
Selain PNS, kebijakan gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan yang menerima tunjangan hari raya. Hal ini memperkuat jaringan kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh.
Sementara itu, di tingkat pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menyoroti kebutuhan akan standar gaji yang konsisten bagi guru PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu. Ketua PGRI Jateng, Muhdi, mengingatkan bahwa meskipun sebagian besar guru honorer telah diangkat menjadi PPPK, masih terdapat disparitas gaji antar wilayah dan jenis pekerjaan. “Guru SMA‑SMK sudah memiliki standar, namun guru SD‑SMP di kabupaten/kota masih banyak yang belum,” ujarnya pada Konferensi Kerja II PGRI Jateng.
Menurut data yang tersedia, terdapat sekitar 2.900 guru PPPK di Jawa Tengah, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Pemerintah provinsi berjanji menyesuaikan gaji guru PPPK paruh waktu dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat serta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai masa kerja. Namun, perbedaan kemampuan fiskal antar kabupaten/kota menyebabkan variasi besar dalam besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
PGRI menuntut standar provinsi yang seragam, agar semua guru PPPK mendapatkan gaji yang adil tanpa memandang lokasi penempatan. Upaya ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan peningkatan kesejahteraan ASN melalui kenaikan gaji dan tunjangan. Jika standar gaji guru PPPK berhasil diterapkan, diharapkan akan mempercepat transisi guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, bahkan berpotensi menjadi PNS.
Secara keseluruhan, kenaikan gaji PNS 2026 tidak hanya mencakup peningkatan nominal gaji pokok, melainkan juga memperhatikan elemen-elemen pendukung seperti gaji ke-13, THR, dan tunjangan khusus. Kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi motivasi kerja aparatur negara serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Dengan jadwal pencairan yang jelas dan upaya standar gaji guru PPPK yang terus digencarkan, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia.
