PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 27 April 2026 | Duka kembali melanda Indonesia setelah Praka Rico Pramudia (31), seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang tergabung dalam Kontingen Garuda UNIFIL, meninggal dunia pada 24 April 2026. Ia tewas akibat luka kritis yang diderita setelah terkena ledakan proyektil artileri pada 29 Maret 2026 di wilayah Adchit Al Qusayr, selatan Lebanon. Kejadian ini menambah panjang daftar prajurit Indonesia yang gugur dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon.
Pasukan Penjaga Perdamaian PBB (United Nations Peacekeeping) merupakan unit gabungan yang terdiri dari personel militer, polisi, dan warga sipil yang diangkat oleh PBB untuk melindungi warga sipil, menegakkan hak asasi manusia, serta menciptakan kondisi stabil bagi proses perdamaian jangka panjang. Hingga akhir 2023, lebih dari 76.700 personel terlibat, dengan hanya sekitar 8,4% berjenis kelamin perempuan.
Insiden 29 Maret 2026 melibatkan tembakan artileri yang diyakini berasal dari tank militer Israel. Proyektil tersebut menghantam konvoi logistik UNIFIL di dekat Adchit Al Qusayr, menewaskan Praka Rico Pramudia dan tiga prajurit TNI lainnya, serta melukai beberapa anggota pasukan lain. Serangan ini terjadi di tengah eskalasi konflik antara Israel dan kelompok Hezbollah yang telah memperparah keamanan di perbatasan Lebanon selatan.
Berikut ini adalah daftar prajurit Indonesia yang gugur dalam rentang satu bulan terakhir di Lebanon:
- Praka Farizal Rhomadhon
- Praka Rico Pramudia
- Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar
- Sertu Muhammad Nur Ikhwan
Selain itu, enam prajurit Indonesia mengalami luka berat, termasuk Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan yang dirawat di Rumah Sakit St. George, Beirut.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) segera mengeluarkan pernyataan kecaman tegas terhadap serangan tersebut. Kemlu menegaskan bahwa setiap serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Pemerintah Indonesia menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel serta menekankan bahwa pelaku harus dimintai pertanggungjawaban.
Wakil Ketua MPR RI, H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), menambahkan bahwa serangan tersebut harus dikenai sanksi keras oleh PBB. Ia menyebut tindakan Israel sebagai kejahatan perang yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma, serta melanggar ketentuan Konvensi Genewa mengenai perlindungan personel non‑kombatan. HNW mengingatkan bahwa Indonesia dapat mempertimbangkan penarikan kontingen Garuda jika tidak ada jaminan keamanan yang memadai.
Pihak UNIFIL, melalui Kepala Misi Mayor Jenderal Diodato Abagnara, juga menyampaikan rasa duka yang mendalam. UNIFIL menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701. Komando UNIFIL menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan serta menuntut pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan UNIFIL untuk mempercepat proses pemulangan jenazah Praka Rico Pramudia ke Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di mana keluarga menantikan pemakaman yang layak. Selain upaya logistik, Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan dukungan medis terbaik selama masa perawatan, meskipun nyawanya tak dapat diselamatkan.
Kasus ini menyoroti risiko tinggi yang dihadapi Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di zona konflik. Personel mereka tidak hanya bertugas mengawasi gencatan senjata, melucuti senjata mantan kombatan, dan melindungi anak‑anak dari kekerasan seksual, tetapi juga harus beroperasi di medan yang rawan serangan langsung. Kejadian berulang kali menumbuhkan keprihatinan internasional atas keamanan pasukan penjaga perdamaian.
Kesimpulannya, kematian Praka Rico Pramudia menjadi panggilan serius bagi komunitas internasional untuk memperkuat perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian. Indonesia menuntut investigasi menyeluruh, sanksi tegas terhadap pelaku, dan peninjauan kembali kebijakan penempatan pasukan dalam situasi yang berbahaya. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa komitmen dunia terhadap perdamaian tidak berakhir pada kata‑kata, melainkan diwujudkan melalui tindakan konkret yang melindungi mereka yang berkorban demi keamanan global.
