PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin konferensi pers di kantor pusat imigrasi, Jakarta, pada Kamis 30 April 2026. Dalam acara tersebut, ia memperlihatkan tumpukan barang bukti yang berhasil diamankan bersama 16 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan operasi love scamming di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut penjelasan Hendarsam, para tersangka terdiri dari 12 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, tiga warga Malaysia, dan satu warga Taiwan. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan skema penipuan daring yang menargetkan korban di luar negeri, terutama Amerika Serikat dan Meksiko. Modus love scamming yang dipilih melibatkan pendekatan emosional melalui platform media sosial, kemudian mengarahkan korban pada investasi fiktif, termasuk cryptocurrency dan forex.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen pada akhir Maret 2026. Pada 29 Maret, Kantor Imigrasi Kelas I Non‑TPI Sukabumi menerima informasi mengenai keberadaan kelompok WNA yang mencurigakan di sebuah resor di Pelabuhan Ratu. Tim intelijen imigrasi melakukan pengawasan tertutup mulai 30 Maret dan menemukan rencana penyewaan hotel selama satu tahun, dengan indikasi penambahan anggota hingga 50 orang.
Pada 13 April, tim kembali melakukan profiling dan mengumpulkan foto serta video aktivitas para WNA. Data tersebut menunjukkan persiapan pengemasan perangkat elektronik ke dalam kendaraan, yang kemudian menjadi sinyal bagi petugas untuk melakukan penyergapan pada dini hari 14 April 2026 pukul 00.15 WIB.
Operasi penindakan dimulai dengan penyergapan di lokasi hotel, diikuti penyisiran intensif di area pantai, toko ritel, dan minimarket terdekat. Dari penyisiran tersebut, 15 WNA berhasil ditangkap, sementara satu tersisa berhasil diamankan di kantor imigrasi setempat. Seluruh 16 tersangka kini berada di Rumah Tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non‑TPI Sukabumi.
Barang bukti yang disita mencakup:
- 50 unit komputer pribadi (PC)
- 150 unit ponsel genggam
- 11 unit switch hub
- 4 unit router
- 2 dus kabel LAN
Selain perangkat keras, petugas juga menemukan dokumen digital yang mengindikasikan rencana investasi fiktif dan komunikasi dengan calon korban. Meskipun para WNA baru tiba di Sukabumi selama dua hari dan belum sepenuhnya mengoperasikan jaringan penipuan, bukti awal menunjukkan niat kuat untuk melancarkan skema love scamming secara terorganisir.
Hendarsam menegaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada dugaan kuat pelanggaran administratif keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. Para tersangka diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan ilegal.
Selanjutnya, Kementerian Imigrasi akan berkoordinasi dengan kedutaan negara asal para WNA untuk proses deportasi. Dirjen Imigrasi juga mengingatkan bahwa jaringan love scamming internasional semakin canggih, sehingga penegakan hukum membutuhkan kerjasama lintas negara dan pemantauan intelijen yang berkelanjutan.
Kasus ini menambah catatan panjang Indonesia dalam memerangi kejahatan siber lintas batas. Dengan menyita puluhan unit perangkat elektronik sekaligus mengamankan jaringan potensial, otoritas berharap dapat menghentikan aliran dana ilegal dan melindungi warga negara asing yang menjadi target penipuan.
Pengungkapan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran imigrasi dalam mengawasi aktivitas ekonomi ilegal yang beroperasi melalui izin tinggal. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat regulasi dan prosedur penindakan guna mencegah penyalahgunaan izin keimigrasian demi keamanan nasional.
