PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, secara tegas meminta Andrie Yunus hadir sebagai saksi korban dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM tersebut. Permintaan tersebut muncul di tengah perdebatan sengit antara pihak peradilan dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili Andrie.
Menurut catatan persidangan, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka – didakwa menyiram campuran pembersih karat dan air aki ke wajah Andrie pada 12 Maret 2026. Penyerangan itu dipicu oleh dugaan provokasi Andrie dalam aksi instrupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025, saat pembahasan revisi UU TNI. Dakwaan mencakup Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai tuduhan utama, dilengkapi dengan pasal-pasal subsider serta Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.
Majelis Hakim menegaskan pentingnya kehadiran korban untuk memberikan keterangan medis yang dapat menentukan tingkat keparahan luka. Fredy Ferdian menyatakan, “Jika Oditur tidak mampu memastikan kehadirannya, Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk memanggil saksi paksa.” Pernyataan itu menimbulkan kegelisahan karena Andrie belum pernah diperiksa secara resmi oleh penyidik, sebagaimana diungkapkan oleh Gema Gita Persada, kuasa hukum Andrie dari TAUD.
Gema menekankan bahwa proses hukum sejak Puspom TNI hingga Oditur militer menunjukkan banyak kejanggalan. “Korban tidak pernah diperiksa, namun berkasnya diklaim lengkap,” ujarnya. Ia juga menyuarakan kekhawatiran akan kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam perawatan intensif. Dokter melarang Andrie keluar rumah terlalu lama karena luka bakar pada tubuh kanan masih basah dan berisiko infeksi, serta operasi kelima untuk memulihkan penglihatannya masih berlangsung.
Detail medis mengungkap bahwa Andrie mengalami luka bakar menyentuh 24 persen area tubuh, dengan dinding bola mata kanan sempat meleleh akibat percikan air keras. Tim dokter menyatakan belum ada konfirmasi kerusakan retina, namun memberikan harapan fungsi penglihatan dapat dipulihkan meski tidak 100 persen. Proses penyembuhan kulit menunjukkan regenerasi sel, dan fisioterapi telah membantu mengembalikan fungsi motorik.
- 24% luka bakar pada tubuh kanan.
- Operasi kelima untuk memperbaiki mata kanan.
- Risiko infeksi bila luka tetap basah atau terpapar udara.
- Potensi pemulihan penglihatan masih dipertimbangkan.
Karena kondisi tersebut, Dimas Bagus Arya, Wakil Koordinator KontraS, menyatakan kecil kemungkinan Andrie dapat memberikan kesaksian secara langsung di ruang sidang. “Saat ini Andrie sedang menjalani rawat jalan, dan dokter melarangnya berada di luar ruangan terlalu lama,” jelas Dimas dalam pernyataan video kepada IDN Times pada 30 April 2026. Ia menambahkan bahwa alternatif pemberian keterangan secara daring atau melalui mekanisme virtual masih menjadi opsi yang belum diputuskan.
TAUD menegaskan hak korban untuk menolak hadir jika alasan kesehatan sah, sekaligus meminta pengadilan menghormati keputusan tersebut. Gema Gita Persada menambahkan, “Kami khawatir pemaksaan hadir dapat memperburuk kondisi medis Andrie, sekaligus menyalahi prinsip perlindungan saksi korban dalam proses peradilan.”
Sementara itu, jaksa militer tetap menekankan pentingnya kehadiran saksi dalam rangka menegakkan keadilan. Mereka berargumen bahwa tanpa keterangan korban, penentuan tingkat luka dan konsekuensi pidana bagi terdakwa akan menjadi sulit. Namun, hakim masih memiliki kebijakan untuk menimbang risiko kesehatan korban versus kebutuhan hukum.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan penegakan hukum militer dan perlindungan hak asasi manusia. Publik menunggu keputusan akhir apakah pengadilan akan memaksa kehadiran Andrie atau menerima kesaksian secara virtual. Keputusan tersebut akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan korban dengan kondisi medis kritis.
Sejauh ini, tidak ada keputusan resmi mengenai metode kesaksian yang akan diadopsi. Kedua belah pihak terus bernegosiasi, dengan harapan tercapai solusi yang menghormati proses hukum sekaligus melindungi kesehatan Andrie Yunus.
