Kapolda Riau Umumkan Semua Pelaku Perampokan Lansia di Pekanbaru Telah Ditangkap

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Mei 2026 | Riau, 3 Mei 2026 – Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau, mengonfirmasi pada Sabtu (2/5) bahwa seluruh pelaku perampokan lansia di Pekanbaru telah berhasil ditangkap. Pengakuan tersebut disampaikan kepada media setelah tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menyelesaikan penyelidikan kasus brutal yang menewaskan seorang wanita berusia 60 tahun, Dumaris Denny Waty Sitio, di rumahnya pada Jalan Kurnia 2, kawasan Rumbai Pesisir.

Kasus bermula pada Rabu (29/4/2026) ketika korban ditemukan tewas dengan luka kepala akibat pukulan balok kayu. Rekaman CCTV selama 8 menit 39 detik menunjukkan empat orang masuk ke rumah korban, menyiapkan balok kayu, lalu melakukan pemukulan berulang kali. Hasil autopsi mengungkapkan pendarahan otak yang menyebabkan kematian. Selain itu, para pelaku menggasak barang berharga termasuk dua cincin pernikahan (12 gram dan 10 gram), uang tunai sebesar 400 dolar Singapura, satu unit handphone Samsung A55 5G, serta peralatan elektronik lain.

Baca juga:

Polisi mengidentifikasi empat tersangka dengan inisial AFT, I, S, dan L. Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa identitas lengkap akan diungkap pada konferensi pers mendatang. Penangkapan terjadi di dua wilayah berbeda:

  • Dua pelaku ditangkap di Aceh Tengah; satu di antaranya mengalami luka tembak di kaki.
  • Dua pelaku lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kombes Muharman Arta, Kapolresta Pekanbaru, menegaskan bahwa operasi penangkapan melibatkan tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Seluruh tersangka kini berada di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Selain keempat pelaku utama, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang berada di lokasi kejadian: anak korban berinisial A, serta dua pria bernama RAT dan WAH. Ketiganya belum dijelaskan perannya, namun mereka tidak mengetahui lokasi tersangka utama yang dikenal dengan inisial AT.

Baca juga:

Motif perampokan masih dalam penyelidikan mendalam. Menurut Kapolresta, dugaan utama meliputi rasa sakit hati dan motivasi ekonomi. Salah satu tersangka, yang merupakan mantan menantu korban (inisial AF), diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban. Kombes Hasym Risahondua, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menambahkan bahwa selain faktor emosional, para pelaku berusaha menguasai harta benda korban.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan, uang tunai, handphone, laptop, speaker, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipergunakan untuk pelarian. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 dan 459 ayat (3) KUHP. Berdasarkan peraturan, mereka dapat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Herry Heryawan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. “Kami akan mengungkap seluruh kronologi kasus dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen melindungi warga lanjut usia dari ancaman kejahatan serupa.

Baca juga:

Kasus ini mengingatkan pentingnya keamanan lingkungan serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Pihak kepolisian menghimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan orang asing yang mencurigakan di sekitar rumah, terutama bagi lansia yang rentan menjadi sasaran.

Dengan semua pelaku telah berada di tangan hukum, masyarakat diharapkan dapat kembali merasa aman. Penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan terhadap lansia tidak akan ditoleransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *