PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Mei 2026 | Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar operasi besar pada akhir April 2026 yang mengungkap jaringan penyiksaan anak di sebuah penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha, berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo. Fokus utama penyelidikan jatuh pada Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti (51), yang sekaligus teridentifikasi sebagai pemilik yayasan tersebut. Selain didakwa melakukan perintah penganiayaan, DK juga memiliki riwayat terlibat dalam kasus korupsi, menambah dimensi kriminalitas yang menjeratnya.
Daycare Little Aresha resmi berdiri pada tahun 2021, namun akta pendiriannya baru selesai pada tahun 2022. Yayasan tersebut mengklaim melayani lebih dari seratus anak usia dini, namun penyelidikan polisi menemukan bahwa praktik kekerasan telah berlangsung sejak lama. Menurut keterangan saksi dan hasil penggeledahan, para pengasuh secara lisan menerima perintah dari DK serta Kepala Sekolah, yang juga menjadi tersangka, untuk mengikat dan menyiksa anak‑anak yang dititipkan.
Dalam konferensi pers pada 27 April 2026, Kapolresta Jogja, Kombes Eva Gunda Pandia, menyebutkan bahwa sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meliputi:
- DK – Ketua Yayasan (51)
- AP – Kepala Sekolah (42)
- FN (30)
- NF (26)
- Lis (34)
- EN (26)
- SRm (54)
- DR (32)
- HP (47)
- ZA (30)
- SRj (50)
- DO (31)
- DM (28)
Mayoritas tersangka lainnya merupakan pengasuh yang secara langsung melakukan tindakan pengikatan, pemukulan, dan penempatan anak dalam ruangan yang terlalu padat serta minim sirkulasi udara. Salah satu korban dilaporkan terikat sejak masuk hingga keluar, bahkan kakinya diikat dengan kain yang diperlakukan seperti tali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menegaskan bahwa semua aduan terkait kasus ini diterima dan sedang ditindaklanjuti. Ia menambahkan, meski belum ada mantan karyawan atau mantan penerima penitipan yang diperiksa, pihaknya terus menelusuri jejak para pengasuh yang sudah keluar dari Little Aresha. “Kami masih mendalami, fokus dulu pada anak‑anak yang masih berada di bawah asuhan,” ujarnya.
Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim, menyoroti bahwa pola penyiksaan ini tampaknya sudah berlangsung sebelum DK menjabat sebagai ketua yayasan. “Salah satu saksi menyebutkan praktik ini sudah ada setahun setengah sebelum ia bekerja di sana,” jelas Adrian. Hal ini memunculkan dugaan bahwa perintah keji telah menjadi budaya tersembunyi yang diwariskan secara turun‑temurun di antara staf.
Data sementara menunjukkan bahwa terdapat 103 anak terdaftar di Little Aresha pada tahun ajaran ini, namun hanya 53 anak yang secara resmi diidentifikasi sebagai korban setelah pemeriksaan medis awal. Polisi terus mengumpulkan bukti medis, saksi, serta catatan kehadiran untuk memperkuat kasus.
Selain tuduhan penyiksaan, riwayat korupsi Diyah Kusumastuti juga kembali terungkap. Beberapa bulan sebelum kasus daycare, DK pernah terlibat dalam penyalahgunaan dana yayasan sosial yang mengakibatkan penyidikan KPK. Meskipun proses hukum belum selesai, fakta ini menambah beban publik terhadap integritasnya sebagai pengelola lembaga pendidikan anak.
Penggerebekan tersebut memicu kemarahan masyarakat Jogja, terutama orang tua yang menaruh kepercayaan pada institusi pendidikan anak. Banyak yang menuntut peninjauan ulang regulasi dan pengawasan terhadap daycare serta yayasan sosial yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah Daerah Yogyakarta dikabarkan akan memperketat prosedur perizinan dan inspeksi rutin guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Para korban dan keluarga mereka kini berada dalam proses rehabilitasi psikologis di pusat layanan anak. Pihak berwenang berjanji akan memberikan kompensasi serta dukungan hukum bagi mereka yang terkena dampak. Sementara itu, proses peradilan terhadap DK dan rekan-rekannya diperkirakan akan berlangsung lama, mengingat kompleksitas bukti dan keterlibatan banyak pihak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga penitipan anak di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas, serta transparansi dalam pengelolaan dana dan operasional, menjadi kunci utama untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
