PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh kembali menjadi sorotan publik setelah pemiliknya mengeluarkan pernyataan permintaan maaf. Permintaan maaf tersebut muncul bersamaan dengan penetapan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap balita yang terjadi pada akhir April 2026.
Polres Banda Aceh melalui Satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, orang tua korban, serta mengumpulkan bukti visual dari rekaman CCTV yang merekam tindakan penganiayaan. Pada Rabu (30/4/2026), penyidik mengumumkan bahwa tiga orang pengasuh, yang diidentifikasi dengan inisial DS (24 tahun), RY (25 tahun), dan NS (24 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara yang menghasilkan dua alat bukti cukup untuk menguatkan dugaan penganiayaan.
Berikut adalah data singkat mengenai ketiga tersangka:
- DS, 24 tahun – tersangka utama yang pertama kali diangkat pada awal penyelidikan.
- RY, 25 tahun – ditetapkan sebagai tersangka tambahan pada 30/4/2026.
- NS, 24 tahun – juga ditetapkan pada tanggal yang sama bersama RY.
Menurut Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, motif kekerasan muncul karena para pengasuh merasa kesal saat proses pemberian makan tidak berjalan sesuai harapan. Dalam rekaman CCTV tanggal 24 dan 27 April 2026, terlihat para pengasuh mencubit pipi, menjewer telinga, menepis wajah, hingga memukul bagian pantat balita secara berulang-ulang. Tindakan tersebut dianggap tidak profesional dan melanggar standar pengasuhan anak.
Pemilik Daycare Baby Preneur, yang sebelumnya tidak menyebutkan nama, menyatakan bahwa ia tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Dalam pernyataan resmi yang dirilis lewat media sosial, ia mengakui kelalaian dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki standar operasional. Ia juga meminta maaf secara pribadi kepada keluarga korban dan menegaskan akan membantu proses hukum.
Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen fasilitas Daycare Baby Preneur setelah terungkap tidak memiliki izin usaha resmi. Penutupan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, mengingat operasional tanpa izin melanggar regulasi lokal dan nasional.
Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa yang terjadi di Yogyakarta, di mana pemilik daycare lain diproses oleh Badan Pengawas Peradilan (Bawas MA). Meskipun kedua kasus berbeda dalam penanganan hukum, keduanya menyoroti pentingnya regulasi ketat dan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.
Secara hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta. Hingga kini, DS, RY, dan NS masih ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh menunggu proses persidangan.
Kasus Daycare Baby Preneur Aceh menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyedia layanan penitipan anak di Indonesia. Penegakan hukum yang cepat dan transparan, serta tindakan korektif dari pihak manajemen, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan melindungi hak anak sebagai prioritas utama.
