PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian historis pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Hingga batas akhir 3 Mei 2026, sebanyak 13.095.234 SPT telah dilaporkan, menembus angka rekor sebelumnya. Angka ini menunjukkan partisipasi tinggi dari wajib pajak, terutama segmen orang pribadi, dan sekaligus menjadi dasar kebijakan relaksasi administrasi berupa penghapusan denda keterlambatan bagi wajib pajak badan.
Data resmi yang dirilis DJP mengungkap rincian pelaporan berdasarkan kategori wajib pajak. Mayoritas laporan datang dari orang pribadi, dengan 10.767.557 laporan berasal dari karyawan dan 1.442.967 dari non‑karyawan. Pada sektor badan, tercatat 856.254 laporan dalam mata uang rupiah dan 1.408 laporan dalam dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat 197 laporan dari sektor migas serta 26.814 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah dan 37 dalam dolar.
| Kategori | Jumlah Laporan |
|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan) | 10.767.557 |
| Wajib Pajak Orang Pribadi (Non‑karyawan) | 1.442.967 |
| Wajib Pajak Badan (Rupiah) | 856.254 |
| Wajib Pajak Badan (Dolar AS) | 1.408 |
| Sektor Migas | 197 |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari peningkatan aktivasi akun Coretax. Hingga 5 Mei 2026, tercatat 19.011.422 wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut, terdiri dari 17.821.075 orang pribadi, 1.098.961 badan, 91.157 instansi pemerintah, serta 229 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
Seiring dengan lonjakan pelaporan, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Langkah paling signifikan yang mendapat sorotan publik adalah penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang mengirimkan SPT setelah batas waktu. Sesuai PMK tersebut, bila badan melaporkan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah jatuh tempo, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Kebijakan ini memberi “grace period” yang memudahkan wajib pajak menyesuaikan kewajiban tanpa harus menanggung denda.
Penghapusan denda ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan realitas lapangan. Selama periode pelaporan, banyak wajib pajak mengalami kendala teknis, terutama pada integrasi data Coretax dan sistem pelaporan elektronik. Dengan memberikan kelonggaran, DJP berharap dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan kepatuhan jangka panjang.
Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai potensi penurunan penerimaan pajak negara. Analis fiskal memperingatkan bahwa meski penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan, harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penundaan pembayaran yang berlarut‑lurus. Pemerintah berjanji akan melakukan monitoring intensif selama periode relaksasi ini.
Secara keseluruhan, pencapaian pelaporan SPT yang tinggi sekaligus kebijakan penghapusan denda menunjukkan sinergi antara upaya digitalisasi perpajakan dan respons kebijakan yang adaptif. Bagi wajib pajak, terutama badan usaha, peluang untuk menyesuaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan menjadi peluang strategis untuk mengoptimalkan arus kas dan perencanaan keuangan.
Ke depan, DJP menargetkan peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar di Coretax hingga 22 juta pada akhir tahun 2026, serta memperluas cakupan layanan digital yang memudahkan pelaporan. Penguatan infrastruktur teknologi informasi, serta edukasi berkelanjutan kepada wajib pajak, diharapkan dapat menjaga tren positif dalam pelaporan SPT dan memperkuat basis penerimaan pajak negara.
