Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri di Bogor, Tiga Tersangka Ditangkap

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 April 2026 | Polri berhasil mengungkap jaringan produksi kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menggunakan merkuri sebagai bahan utama. Penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim pada Senin, 13 April 2026, mengamankan tiga tersangka, termasuk pemilik usaha, seorang pekerja, dan seorang kurir.

Lokasi operasi berada di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Casa Samala, Blok K2, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga. Rumah tersebut selama ini dikenal sebagai tempat usaha penjualan air galon, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan tetangga. Salah satu petugas keamanan lingkungan, bernama Ukat, menyatakan bahwa warga tidak menyangka aktivitas ilegal terjadi di sana karena usaha air galon tersebut tampak sah.

Baca juga:

Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kepala Bareskrim Polri, pelaku memulai usahanya sejak April 2024. Inisial RH (32 tahun) adalah pemilik usaha yang tidak memiliki latar belakang farmasi; ia hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. RH bersama MR, seorang pekerja, dan FA, seorang kurir, memproduksi beragam produk kosmetik, termasuk toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Semua produk dijual secara daring melalui marketplace dengan volume penjualan mencapai 90‑100 paket per hari, masing‑masing paket seharga Rp35.000.

Dalam proses produksi, bahan‑bahan dasar seperti alkohol, sabun batang, dan krim kiloan dibeli secara online. Alkohol dipakai untuk membuat toner, sedangkan sabun batang menjadi bahan dasar sabun wajah. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik awal menemukan kandungan merkuri pada krim siang dan krim malam yang disita. Merkuri merupakan zat kimia berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menyebabkan keracunan kulit, kerusakan ginjal, dan gangguan sistem saraf.

Setelah penggerebekan, aparat menyita lebih dari seratus paket kosmetik, peralatan produksi, serta bahan baku yang mencakup alkohol, sabun, dan krim kiloan. Barang bukti tersebut masih berada di lokasi dan akan diuji lebih lanjut secara pro justitia. Penyidik juga terus memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan dari tetangga serta pihak terkait lainnya untuk memperjelas jaringan distribusi.

Baca juga:

Warga sekitar, termasuk orang tua pelaku, menanggapi kejadian ini dengan keheranan. Jamal (56), ayah RH, menyatakan tidak menemukan aktivitas produksi skala besar di rumah tersebut. Camat Dramaga, Atep Sumaryo, bersama Kepala Desa Ciherang, Suherwin, melakukan kunjungan ke lokasi bersama orang tua pelaku. Mereka menegaskan bahwa yang terlihat hanyalah rumah dengan stok kemasan kosmetik, bukan gudang produksi besar.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan khusus karena potensi dampak kesehatan masyarakat yang luas. Produk kosmetik yang mengandung merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, alergi, bahkan keracunan sistemik bila digunakan secara rutin. Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik berbasis daring menjadi tantangan tersendiri, mengingat banyak pelaku beroperasi secara online dengan menutupi identitas asli mereka.

Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan BPOM, platform e‑commerce, serta aparat daerah untuk menindak lebih banyak kasus serupa. Brigjen Eko menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan pribadi.

Baca juga:

Kasus pabrik kosmetik ilegal di Bogor ini sekaligus menyoroti pentingnya edukasi konsumen mengenai bahaya produk kosmetik tak terdaftar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar pada label produk serta menghindari pembelian dari penjual yang tidak jelas asal usulnya.

Dengan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan barang bukti, proses hukum terhadap pelaku akan berlanjut. Diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dalam melindungi kesehatan publik dari bahaya kosmetik berbahaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *