Uang dan Korupsi: Kasus Pencucian Uang Hasil Korupsi BUMD Cilacap

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Mei 2026 | Belakangan ini, kasus korupsi dan pencucian uang kembali mengemuka di Indonesia. Salah satu kasus yang cukup mendapat perhatian adalah kasus pencucian uang hasil korupsi BUMD Cilacap yang melibatkan beberapa tokoh, termasuk Andhi Nur Huda dan Gus Yazid.

Andhi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, dan Gus Yazid, seorang pemuka agama, didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi jual-beli lahan BUMD Cilacap. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, dan keduanya didakwa dalam berkas terpisah namun berasal dari rangkaian perkara yang sama.

Baca juga:

Jaksa penuntut umum, Teguh Ariawan, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Aliran dana bermula dari penjualan tanah seluas 716 hektare milik PT Rumpun Sari Antan, yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro, dan diperoleh uang sebesar Rp237 miliar.

Uang hasil penjualan itu justru dikorupsi dan mengalir ke berbagai pihak, termasuk kepada Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro. Andhi disebut menempatkan atau mentransfer dana sebesar Rp25 miliar yang menjadi bagian dari Widi, dan uang tersebut disamarkan, di antaranya dengan diberikan ke terdakwa Yazid.

Selain penyerahan tunai, terdapat pula aliran dana melalui perbankan. Jaksa merinci bahwa uang sebesar Rp2,022 miliar ditransfer ke rekening Ahmad Yazid, serta Rp1,11 miliar ke rekening atas nama Maharani Sri Nariswari, istri terdakwa.

Baca juga:

Dana tersebut kemudian dibelanjakan dalam berbagai bentuk untuk menyamarkan asal-usulnya, di antaranya pembelian kendaraan, logam mulia, hingga investasi di bisnis pialang. Jaksa menilai bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul uang.

Di lain pihak, kampanye “Pasti Gratis” diluncurkan oleh ShopeePay untuk memungkinkan pengguna melakukan transfer ke seluruh e-wallet dan ke semua bank tanpa biaya admin maupun batas minimum transaksi. Kampanye ini membuat pengguna dapat bertransaksi lebih praktis, hemat, dan menguntungkan dalam satu aplikasi.

Sementara itu, legislator Gerindra NTB dikabarkan mengembalikan “uang siluman” sebesar Rp200 juta lewat sepupu. Uang itu dikembalikan setelah legislator tersebut menerima uang dari terdakwa Indra Jaya Usman.

Baca juga:

Dalam kesimpulan, kasus korupsi dan pencucian uang masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Perlu adanya upaya yang lebih efektif untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *