Kasus Korupsi PT Sritex: Delapan Bankir Dibebaskan, Tiga Pimpinan Sritex Dijatuhi Hukuman

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 10 Mei 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, telah menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. Persidangan ini membutuhkan waktu hampir lima bulan, dimulai sejak Desember 2025.

Tiga pimpinan Sritex yang diadili masing-masing Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino. Perkara ini juga menyeret sejumlah mantan pimpinan tiga bank milik pemerintah daerah pemberi kredit bagi Sritex, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Baca juga:

Para bankir yang menjabat sebagai pimpinan di Bank BJB yang ikut diadili dalam perkara itu masing-masing mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata. Dari Bank Jateng masing-masing mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.

Sementara pada Bank DKI terdiri atas mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi, serta Direktur Utama Zainuddin Mappa. Tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit untuk PT Sritex itu terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Dalam persidangan, tiga pimpinan perusahaan tekstil yang sudah diputus pailit 2024 tersebut dinyatakan bersalah. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar pada 6 Mei 2026 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Adapun terhadap Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino, masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun dan 10 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah tersebut dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.

Baca juga:

Di sisi lain, delapan bankir yang terlibat dalam perkara ini dinyatakan bebas. Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata merupakan dua dari delapan bankir yang dibebaskan.

Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai telah merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tindakan terdakwa itu dianggap sebagai perbuatan terstruktur yang memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

Dua bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Uang ganti rugi itu dibebankan kepada keduanya setelah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya dinilai terbukti menyamarkan uang hasil pinjaman bank yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan para pemasok PT Sritex menjadi tanah, sawah, bangunan, properti, serta untuk membayar utang.

Baca juga:

Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pemberian kredit oleh bank-bank milik pemerintah daerah.

Untuk mencegah kasus korupsi serupa di masa depan, perlu dilakukan reformasi terhadap sistem pemberian kredit dan pengawasan terhadap bank-bank milik pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian kredit, serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengawasan terhadap bank-bank milik pemerintah daerah.

Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi seperti kasus Sritex tidak akan terulang lagi di masa depan. Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk mencegah kasus korupsi dan meningkatkan integritas dalam pemberian kredit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *