PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Mei 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memanas. Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, meminta agar kasus tersebut dihentikan karena proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut. Ia meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara dan menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
Budi juga menyampaikan bahwa perkara tersebut akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21 dan perkembangan proses itu akan segera disampaikan. Sementara itu, kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang karena dinilai putusan hakim PN Solo mengandung inkonsistensi.
Taufiq menilai hakim PN Solo telah menolak eksepsi dan memeriksa pokok perkara, namun akhirnya memutus perkara berdasarkan formalitas prosedur. Ia juga menyoroti alasan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat notifikasi 60 hari.
Menurut Taufiq, aturan notifikasi 60 hari tidak relevan dengan gugatan citizen lawsuit (CLS) yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah. Ia juga menilai pihak tergugat sering kali berlindung di balik asas actori incumbit probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan).
Dalam kasus ini, kuasa hukum penggugat akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dan meminta keadilan. Sementara itu, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan dan menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Semarang.
Kasus ijazah Jokowi ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang proses hukum di Indonesia. Apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.
