Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan, Kemenag Rekomendasikan Penghentian Penerimaan Santri Baru

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Mei 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Rekomendasi ini diputuskan menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang menjerat pengasuh pondok tersebut.

Pengasuh ponpes tersebut juga tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustaz sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga:

Selain tidak diperkenankan menerima pendaftaran santri baru, pengasuh pondok yang kini berstatus tersangka juga direkomendasikan diberhentikan sementara dari layanan pendidikan. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag RI, struktur kepengurusan pondok saat ini sudah mengalami perubahan.

Tersangka juga diminta keluar dari struktur pengurus pondok selama proses hukum berlangsung. Kemenag bersama instansi terkait juga memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban maupun santri lainnya agar proses pembelajaran dapat kembali berjalan dengan baik.

Untuk itu, pihaknya menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan psikologis serta pengawasan terhadap lingkungan pondok pesantren.

Baca juga:

Langkah mitigasi sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk melalui penyuluhan dan deklarasi bersama seluruh pondok pesantren agar menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak bagi para santri.

Seluruh pondok pesantren harus memiliki komitmen yang sama agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Pendampingan dan komunikasi intensif terus dilakukan. Kemenag juga akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Kementerian Agama pusat.

Pada Maret 2026, pihak Kemenag RI sempat melayangkan surat peringatan kepada pondok tersebut. Isi surat peringatan antara lain menyebutkan yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut untuk sementara tidak diperkenankan membuka penerimaan murid sampai proses hukum selesai.

Baca juga:

Jika tidak mengindahkan, maka terancam pondok pesantren tersebut dinonaktifkan. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan para santri dapat belajar dengan aman dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *