PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 Mei 2026 | Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan. Program ini fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal bantuan berbeda sesuai kategori penerima. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, calon penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki salah satu komponen keluarga berikut: ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak SD, anak SMP, anak SMA, lansia, atau penyandang disabilitas.
Proses verifikasi yang ketat ini dilakukan agar penyaluran dana tidak salah sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat lapis bawah. Ada dua cara untuk mendaftar atau masuk ke dalam DTSEN: melalui pengusulan oleh RT/RW setempat atau melalui pendaftaran mandiri.
Masyarakat dapat memverifikasi status penerima bantuan secara mandiri dan transparan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya: buka laman resmi Kemensos, masukkan NIK, dan sistem akan menampilkan status penerima manfaat bansos berdasarkan data yang tercatat di Kemensos.
Penyaluran dana PKH tahap 2 tahun 2026 sudah mulai dilakukan oleh pemerintah. Penerima dapat mengecek saldo rekening untuk memastikan apakah bantuan sudah cair atau belum. Jika dana belum masuk, penerima disarankan mengecek kembali secara berkala dan memastikan data rekening sesuai dengan identitas penerima PKH.
PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
