PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 09 Agustus 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Total alokasi dana yang disiapkan mencapai Rp4,1 triliun, terdiri dari Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.
Dana tersebut akan disalurkan untuk mendukung operasional pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia, khususnya bagi 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA. Proses pengajuan dan verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa dana BOS adalah instrumen strategis untuk menjaga aktivitas belajar-mengajar di madrasah tetap berjalan mandiri, layak, dan berkelanjutan. Ia berharap melalui penyaluran dana tahap II ini, madrasah dan RA dapat mengoptimalkan tata kelola anggaran dan meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengimbau pengelola madrasah dan RA untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebelum mengajukan pencairan Tahap II.
Dalam konteks lain, bos SixNine Padel di Bandung dijatuhi sanksi sebesar Rp100 juta dan diwajibkan menanam 1.000 pohon setelah melakukan penebangan 10 pohon secara ilegal untuk memasang videotron. Sementara itu, kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik konter HP di Ambarawa masih dalam penyelidikan polisi.
Kasus lainnya, pimpinan OPM Guspi Waker ditembak dalam sebuah operasi gabungan di Papua Tengah. Ia dikenal sebagai buronan aparat keamanan atas serangkaian aksi di Distrik Tembagapura, Mimika.
Penyaluran dana BOS dan BOP RA Tahap II merupakan upaya Kemenag untuk mendukung pendidikan di madrasah dan RA. Sementara itu, kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran lingkungan hidup terus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat.
