PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Agustus 2026 | Mengibarkan Bendera Merah Putih merupakan salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Tahun ini, pemerintah mengusung tema HUT ke-81 RI adalah “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang merupakan salah satu bentuk penghormatan dan tanda berkabung atas wafatnya tokoh atau pejabat negara. Menurut Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun sebagai penutup peti atau usungan jenazah.
Lama pengibaran bendera setengah tiang berbeda-beda, tergantung pejabat negara yang meninggal dunia. Selain mengatur kapan Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga menjelaskan tata cara pengibarannya.
Menyambut HUT ke-81 RI, pedagang bendera di Samarinda mengeluh sepi karena jualan 10 hari belum laku. Padahal, biasanya memasuki akhir Juli, masyarakat maupun instansi pemerintah mulai berdatangan membeli bendera dan berbagai perlengkapan perayaan kemerdekaan.
Kesimpulan, mengibarkan Bendera Merah Putih di bulan kemerdekaan merupakan salah satu cara untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga terhadap negara. Dengan memahami aturan dan makna di balik pengibaran bendera, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan menghormati simbol negara ini.
