PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 27 April 2026 | JAKARTA, 27 April 2026 – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan kembali bahwa bantuan sosial (bansos) tetap disalurkan penuh tanpa pemotongan baik dari sisi jumlah penerima maupun nominal yang menjadi hak masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam serangkaian konferensi pers di Jakarta dan Bandar Lampung, menanggapi beredarnya rumor hoaks yang mengklaim adanya pemotongan atau pengalihan anggaran bansos ke program lain.
Gus Ipul menekankan bahwa semua informasi terkait bansos harus diverifikasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial, seperti situs web, call center 021‑171, maupun layanan WhatsApp resmi 08877 171 171. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada akun media sosial yang mengatasnamakan kementerian dan meminta data pribadi, transfer uang, atau mengklik tautan mencurigakan. “Jika ada informasi yang mencurigakan, laporkan segera ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain memperkuat komunikasi, kementerian juga mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran internal. Pada awal 2026, empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dipecat setelah terbukti melakukan penyelewengan dalam penyaluran bansos. Gus Ipul menjelaskan bahwa sejak 2025 kementerian telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) dan pemecatan. “Mereka diberi kehormatan oleh negara, sehingga tidak boleh menyalahgunakan posisinya,” tegasnya.
Penyaluran bansos triwulan II 2026 mencakup program PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbaharui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar penetapan desil penerima. Proses pemutakhiran ini diharapkan meningkatkan akurasi data, sehingga bantuan dapat tepat sasaran, khususnya di wilayah dengan data lama yang belum diperbarui.
Berikut rangkuman poin penting penyaluran bansos triwulan II:
- Penyaluran melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) – BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN – sesuai Perpres No. 63/2017.
- Pengecualian bagi kelompok rentan (disabilitas berat, lansia non‑potensial, komunitas adat terpencil, dan wilayah tanpa infrastruktur perbankan) yang dapat menerima bantuan via PT Pos Indonesia.
- Besaran PKH per komponen: Ibu hamil/nifas Rp750.000; Anak usia dini Rp750.000; Anak SD Rp225.000; Anak SMP Rp375.000; Anak SMA Rp500.000; Lansia Rp600.000; Disabilitas berat Rp600.000.
- BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebesar Rp600.000 per tiga bulan, dapat dipakai di e‑warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Untuk memudahkan warga memeriksa status bantuan, Kementerian Sosial menyediakan dua cara utama:
- Melalui situs resmi
https://cekbansos.kemensos.go.iddengan memasukkan data KTP dan wilayah tempat tinggal. - Melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Play Store atau App Store, dengan login menggunakan NIK atau nomor KK.
Data penerima yang ditampilkan mengacu pada DTSEN yang terus diperbarui melalui verifikasi di tingkat daerah. Kriteria utama penerima bansos meliputi warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK sah, terdaftar dalam DTSEN, termasuk keluarga miskin atau rentan, serta tidak menerima program bantuan serupa dari pemerintah lain. Pada 2026, fokus utama PKH diarahkan pada desil 1‑4, sementara BPNT juga diprioritaskan untuk desil yang sama.
Gus Ipul menutup dengan menegaskan komitmen kementerian untuk memastikan setiap bantuan sosial sampai kepada yang berhak, sekaligus melindungi masyarakat dari penipuan. “Kami ingin masyarakat terlindungi dan tidak dirugikan oleh informasi palsu. Bansos adalah hak yang harus dipenuhi negara,” tuturnya.
