Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres 42 Tahun 2026, Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 Juli 2026 | Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Dalam perpres tersebut, Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

Menurut Brigjen Rico, kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan oleh Kemhan dan TNI. Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.

Baca juga:

Dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, disebutkan bahwa perwira dengan pangkat jenderal bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, maupun wakil kepala staf angkatan akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44,87 juta per bulan. Sementara itu, prajurit TNI dengan pangkat terendah akan menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan dan prajurit kelas 2 sebesar Rp2,9 juta.

Brigjen Rico menambahkan bahwa kenaikan tukin ini juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.

Baca juga:

Kemhan menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto ini dan berharap dapat semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam melaksanakan tugas untuk bangsa dan negara.

Dalam beberapa hari terakhir, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Presiden lainnya, termasuk Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Baca juga:

Kesimpulan dari keputusan Presiden Prabowo Subianto ini adalah bahwa pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme prajurit TNI dan pegawai Kemhan, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *