PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip kebebasan navigasi yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sementara wacana penerapan pajak atas kapal yang melintas di Selat Malaka hanyalah sebuah candaan yang tidak akan menjadi kebijakan resmi.
Pernyataan Purbaya pertama kali muncul pada Simposium PT SMI 2026 yang diselenggarakan di Ayana Midplaza, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026). Dalam suasana santai tanpa kehadiran wartawan, ia mengemukakan ide hipotetis untuk meniru kebijakan Iran di Selat Hormuz dengan memungut tarif atas transit kapal di Selat Malaka. “Seperti arahan presiden, Indonesia bukan negara pinggiran, kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia. Tapi kapal lewat Selat Malaka tidak kita charge,” ujarnya.
Saat itu, Purbaya menegaskan bahwa ia menyampaikan gagasan tersebut bukan dalam konteks serius. Ia menambahkan bahwa ia memahami betul peraturan maritim Indonesia karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Menteri Luar Negeri Sugiono menanggapi wacana tersebut pada Jumat (24/4/2026) dengan tegas. Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu akan melanggar UNCLOS. Menurutnya, UNCLOS mengakui hak negara kepulauan untuk tidak mengenakan pajak pada kapal asing yang melakukan pelayaran transit di perairan internal atau selat internasional yang menghubungkan laut lepas. “Kita menghormati hukum internasional, termasuk kebebasan pelayaran. Kami berharap lalu lintas laut tetap bebas, netral, dan saling menguntungkan,” kata Sugiono.
Penegasan tersebut didukung oleh para pakar hukum internasional. Aristyo Rizka Darmawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (1) UNCLOS secara tegas melarang pemungutan pajak pada kapal asing yang hanya melakukan pelayaran transit. Ia menambahkan bahwa Pasal 38 ayat (1) melarang negara pantai menghambat pelayaran transit, sehingga penerapan pajak di Selat Malaka jelas melanggar konvensi.
Pak Tyo, pakar hukum laut dari UI, menekankan bahwa meskipun UNCLOS memperbolehkan negara pantai mengenakan biaya atas layanan navigasi, keselamatan, atau pembersihan lingkungan, hal tersebut berbeda dengan pajak transit. “Biaya jasa dapat dikenakan, bukan pajak hak lintas,” ujarnya.
Akademisi dari Universiti Sains Islam Malaysia, Mohd Hazmi Mohd Rusli, menambahkan bahwa mengizinkan satu negara menetapkan pungutan di jalur chokepoint seperti Selat Malaka dapat menciptakan preseden berbahaya bagi perdagangan global. Ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam itu dapat memicu respons serupa dari negara lain, mengancam kepastian hukum maritim.
Reaksi pemerintah Malaysia dan Singapura juga cepat muncul. Kedua negara menolak ide tersebut, mengingat pentingnya Selat Malaka sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia. Mereka menegaskan komitmen pada UNCLOS dan menolak segala bentuk tarif yang dapat mengganggu arus perdagangan.
Purbaya kemudian kembali menegaskan dalam konferensi pers di Gedung BPPK, Jakarta, bahwa tidak ada rencana untuk mengutip pajak di Selat Malaka. Ia menekankan bahwa pemerintah sedang mengkaji regulasi untuk memberikan nilai tambah pada layanan maritim, seperti layanan pemanduan, pengisian bahan bakar, atau perbaikan kapal di titik berlabuh, namun itu tidak sama dengan pajak transit.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh para pejabat dan pakar:
- Indonesia berkomitmen mematuhi UNCLOS 1982, khususnya prinsip kebebasan navigasi.
- Wacana pajak Selat Malaka berasal dari candaan Purbaya, bukan kebijakan resmi.
- UNCLOS melarang pajak atas kapal asing yang hanya melakukan pelayaran transit (Pasal 26 ayat 1).
- Biaya layanan maritim dapat dikenakan, tetapi harus jelas sebagai jasa, bukan pajak.
- Negara tetangga, Malaysia dan Singapura, menolak ide tersebut dan menegaskan pentingnya jalur bebas.
- Akademisi memperingatkan risiko preseden negatif jika pungutan diizinkan.
Kesimpulannya, pemerintah Indonesia tetap menjunjung tinggi hukum laut internasional dan menolak setiap upaya yang dapat mengganggu kebebasan pelayaran di Selat Malaka. Wacana pajak yang sempat beredar kini telah dibantah secara tegas oleh Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, serta pakar hukum, memastikan bahwa Selat Malaka tetap menjadi jalur perdagangan yang bebas, netral, dan menguntungkan bagi semua pihak.
