PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Agustus 2026 | Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan menjadi jalan keluar bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan kepastian sebagai aparatur negara. Namun, setelah jutaan tenaga non-ASN masuk dalam skema PPPK, persoalan baru muncul. Beberapa pemerintah daerah (pemda) kesulitan membayar gaji PPPK.
Menurut data pemerintah pada awal 2026, terdapat sekitar 1,1 juta PPPK paruh waktu, 2 juta PPPK, dan 3,5 juta PNS. Besarnya jumlah tersebut membuat persoalan PPPK tidak lagi sekadar menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan belanja aparatur.
Setelah pengangkatan, pemda masih harus menghadapi konsekuensi lain, yakni menyediakan anggaran untuk membayar gaji mereka. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 79 pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Sementara itu, PPPK paruh waktu menghadapi persoalan penghasilan yang rendah dan tidak seragam. Kepastian status mereka setelah masa kontrak berakhir juga masih menjadi perhatian.
Dalam beberapa kasus, PPPK juga menghadapi masalah etika dan disiplin. Seorang perawat RSUD Cicalengka, Nieke Adelia Marlina, dipecat setelah berkomentar tidak etis tentang pasien BPJS di media sosial.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan bahwa penindakan tersebut akan berlaku bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Bandung. Ia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hati-hati dalam bermain sosial media.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan bahwa tidak ada PPPK yang dirumahkan dan gaji mereka akan tetap dibayar. Pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan, pengangkatan PPPK masih memiliki beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan belanja aparatur, dan masalah etika dan disiplin. Namun, pemerintah berencana untuk memperbaiki situasi tersebut dengan memperketat pengawasan dan pembinaan.
