Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Agustus 2026 | Pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal di sektor persampahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa skema ini dihadirkan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi kelompok pekerja informal.

Kebijakan diskon ini meliputi pemotongan iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. Yassierli menuturkan, pemerintah menargetkan seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal, mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja sektor persampahan juga berkontribusi besar dalam mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Baca juga:

Perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah” juga dilakukan untuk memberikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang lebih memadai bagi pekerja persampahan. Pemerintah juga menyiapkan perubahan tersebut dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di sektor informal itu tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja informal di sektor persampahan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal dan mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini bekerja di sektor informal persampahan.

Baca juga:

Perlu diingat bahwa pekerja persampahan menghadapi risiko pekerjaan yang tinggi, meliputi ancaman bahaya biologis, bahan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja sektor persampahan.

Kesimpulan, pemerintah memberikan diskon 50% iuran JKK-JKM bagi pekerja informal sektor persampahan untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah” juga dilakukan untuk memberikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang lebih memadai bagi pekerja persampahan.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *