PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Juni 2026 | Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pemkot memastikan akan menghentikan pembayaran gaji bagi ASN yang mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban dasar untuk mematuhi ketentuan jam kerja serta menjalankan tugasnya dengan baik.
Sementara itu, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara mulai cair pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Ada beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, yaitu: gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar, bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda, dan bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Besaran gaji ke-13 dibedakan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing penerima. Komponen yang akan masuk ke dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026.
Kesimpulan, pemerintah melakukan upaya peningkatan disiplin ASN dengan menghentikan pembayaran gaji bagi ASN yang mangkir. Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN dan pejabat negara mulai cair pada Juni 2026 dengan besaran yang dibedakan sesuai pangkat dan jabatan.
