JK Curiga Video Ceramah JK Viral Usai Laporan Rismon: Pengalihan Isu atau Provokasi?

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 April 2026 | Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan kecurigaannya bahwa video ceramah JK yang beredar luas di media sosial menjadi alat pengalihan isu setelah laporan Rismon diajukan. Ceramah yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadan lalu membahas dinamika konflik Poso‑Maluku, namun potongan video yang diunggah oleh dua aktivis media sosial menimbulkan kegaduhan publik.

Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan menuduh keduanya melakukan penghasutan dan provokasi melalui pemotongan video ceramah JK, yang kemudian dipublikasikan di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook masing‑masing. APAM menilai bahwa pemotongan tersebut menyelewengkan konteks damai yang dibawakan JK, sehingga berpotensi menimbulkan sentimen negatif dan permusuhan beragama.

Baca juga:

Menurut pernyataan pelapor, Paman Nurlette, bukti yang diserahkan meliputi video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah oleh Ade Armando, serta potongan yang diunggah Abu Janda. Kedua aktivis tersebut diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang‑Undang ITE serta Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan laporan tidak mewakili JK, melainkan menyoroti unsur mens rea (niat jahat) di balik penyebaran video terpotong.

Ade Armando membantah tuduhan tersebut, menyatakan ia hanya mengomentari potongan video yang beredar dan tidak melakukan penyuntingan. “Saya tidak memotong atau mengedit, yang saya lakukan hanyalah memberikan komentar,” ujar Ade dalam wawancara pada 21 April 2026. Ia menambahkan kesiapan untuk mengikuti proses hukum.

Abu Janda memberikan respons singkat, menuding laporan tersebut sebagai “dendam politik”. “Ini jelas laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” katanya.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dan saat ini masih mengkaji bukti. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas, menyebut tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flash disk telah diserahkan sebagai barang bukti. Penyelidikan masih berlangsung, termasuk verifikasi apakah potongan video memang mengubah makna aslinya.

Baca juga:

Sementara itu, JK menggelar pertemuan dengan tokoh‑tokoh perdamaian Poso‑Ambon di Hotel JS Luwansa, Kuningan, pada 21 April 2026. Di hadapan pendeta John Ruhulessin, pendeta Rinaldi Damanik, dan ustaz Sugiyanto Kaimuddin, JK menegaskan bahwa ceramahnya berisi analisis sosiologis tentang konflik, bukan penistaan agama. “Sebagian besar sudah paham isi ceramah saya, namun saya khawatir efeknya bagi yang tidak paham dapat menimbulkan konflik baru,” kata JK.

Para tokoh agama yang hadir memberikan penilaian serupa. Pendeta John menegaskan tidak ada unsur menista agama Kristen dalam ceramah tersebut, melainkan penjelasan tentang realitas konflik yang dipicu oleh interpretasi agama yang keliru. Pendeta Rinaldi menambahkan, bila ceramah diputar utuh, publik akan mengerti bahwa JK hanya menggambarkan fakta bahwa beberapa pihak mengklaim “mati syahid” sebagai motivasi berperang.

JK juga menyinggung laporan Rismon yang menuduhnya menistakan agama. Ia menolak keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa upaya penyebaran video potongan merupakan strategi untuk memecah belah masyarakat. “Jika video utuh diputar, tidak ada unsur penistaan. Ini hanyalah upaya mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya,” pungkasnya.

Analisis hukum menunjukkan bahwa pemotongan video dapat dianggap sebagai manipulasi konten, terutama bila mengubah makna secara signifikan. Undang‑Undang ITE mengatur larangan penyebaran informasi yang menyesatkan dan dapat menimbulkan kebencian. Namun, pembuktian niat jahat tetap menjadi tantangan bagi penegak hukum.

Baca juga:

Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat diminta untuk menahan diri dari spekulasi dan mengandalkan informasi yang lengkap. Pemerintah dan lembaga keagamaan diharapkan dapat memperkuat edukasi media guna mencegah penyebaran konten terdistorsi yang dapat memicu kerusuhan.

Kesimpulannya, kasus video ceramah JK menyoroti dinamika politik, hukum, dan sosial media di era digital. Sementara proses hukum berlanjut, penting bagi semua pihak untuk menjaga ketenangan, menegakkan fakta, dan menghindari polaritas yang dapat memperburuk situasi di wilayah Poso‑Maluku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *