PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait jalur pelayaran internasional, termasuk yang berada di Selat Malaka, akan selalu berlandaskan pada ketentuan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (23/4/2026) setelah muncul wacana usulan tarif Selat Malaka yang diajukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Yvonne, Indonesia menempatkan stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global sebagai prioritas utama. “Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah sepihak yang dapat mengganggu kebebasan navigasi laut, melainkan akan terus mengedepankan pendekatan terukur dan berbasis hukum internasional.
Usulan tarif Selat Malaka yang diajukan oleh Purbaya berupaya meniru kebijakan yang diterapkan Iran di Selat Hormuz, yakni memungut biaya bagi kapal internasional yang melintas. Purbaya berpendapat bahwa pendapatan dari tarif tersebut dapat dibagi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, sehingga potensi nilai ekonominya cukup besar. “Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge. Sekarang Iran charge kapal lewat Selat Hormuz, kan,” katanya dalam sebuah wawancara.
Reaksi negara tetangga tidak kalah tegas. Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menolak keras usulan tersebut, menegaskan bahwa Selat Malaka dikelola bersama oleh empat negara – Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. “Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujarnya dalam forum di Kuala Lumpur. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi laut sesuai UNCLOS, menambahkan bahwa tarif semacam itu dapat mengancam netralitas ASEAN di tengah persaingan geopolitik antara Amerika Serikat dan China.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa koordinasi bilateral dan multilateral tetap menjadi kunci utama. “Kami terus berupaya memperkuat dialog dengan Malaysia, Singapura, serta Thailand untuk memastikan jalur pelayaran tetap aman, terbuka, dan stabil,” kata Yvonne. Ia menekankan bahwa Indonesia siap menjadi mediator yang konstruktif, namun tidak akan mengesampingkan prinsip hukum internasional demi kepentingan jangka pendek.
Para pakar ekonomi maritim menilai bahwa usulan tarif Selat Malaka berpotensi menimbulkan dampak negatif pada perdagangan global. Selat ini melayani lebih dari 200 kapal setiap hari, setara dengan sekitar seperempat perdagangan dunia. Pengenaan biaya dapat meningkatkan biaya logistik, mengurangi daya saing, dan menimbulkan ketegangan geopolitik di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, banyak pihak menyerukan solusi alternatif, seperti peningkatan infrastruktur pelabuhan dan penegakan keamanan bersama, daripada tarif.
Dengan tekanan internasional dan domestik, pemerintah Indonesia tampaknya akan mempertahankan posisi yang konsisten dengan UNCLOS. Fokus utama tetap pada menjaga kelancaran arus perdagangan, melindungi kepentingan nasional, dan menjaga hubungan baik dengan tetangga. Keputusan akhir mengenai usulan tarif Selat Malaka masih berada di meja diskusi, namun indikasi kuat bahwa Indonesia tidak akan mengesampingkan prinsip hukum laut internasional demi potensi pendapatan tambahan.
