PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Sekelompok Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari lima universitas terkemuka, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (UB), secara resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen tersebut mendukung permohonan uji materiil Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam perkara nomor 197/PUU‑XXIII/2025.
Aliansi Forum Komunikasi BEM FH dibentuk untuk menyatukan suara mahasiswa hukum dalam menanggapi perubahan kebijakan militer yang dianggap dapat menggerus prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Ketua aliansi sekaligus Ketua BEM FH Undip, Ilman Nur Fathan, menjelaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan respons kolektif terhadap revisi UU TNI yang menambah ruang lingkup peran TNI di ranah sipil.
Dalam dokumen yang diserahkan, aliansi menyoroti beberapa pasal krusial yang menurut mereka melanggar konstitusi. Antara lain, pasal yang memperpanjang masa pensiun jenderal, memperluas kewenangan TNI untuk mengisi jabatan sipil, serta memperkenalkan konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dapat dijalankan di wilayah non‑konflik. Ilman menegaskan, “Jika TNI diberikan hak untuk menduduki posisi sipil tanpa kontrol yang memadai, maka keseimbangan kekuasaan antara lembaga pertahanan dan lembaga sipil akan terdistorsi, berpotensi menimbulkan impunitas dan penyalahgunaan wewenang.”
Aliansi menambahkan bahwa perluasan jabatan sipil bagi TNI tidak hanya melanggar asas pemisahan kekuasaan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan. Mereka mengutip contoh dari negara‑negara lain dimana militer yang terlalu terlibat dalam urusan sipil sering kali menimbulkan ketegangan politik dan pelanggaran hak warga.
- Pasal tentang pensiun jenderal: memperpanjang masa pensiun hingga usia 70 tahun, melampaui batas normal yang ditetapkan untuk pejabat sipil.
- Pasal tentang jabatan sipil: membuka kesempatan bagi perwira TNI mengisi posisi strategis di kementerian dan lembaga pemerintahan tanpa persyaratan kompetensi sipil yang memadai.
- Pasal tentang OMSP: memberikan wewenang TNI untuk melaksanakan operasi keamanan di wilayah non‑perang, termasuk penegakan hukum dan penanggulangan bencana, yang dapat menimbulkan tumpang tindih dengan kepolisian.
Para mahasiswa menegaskan bahwa Amicus Curiae bukan sekadar dokumen pendukung, melainkan sebuah panggilan moral kepada Mahkamah Konstitusi untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998. “Kami tidak menentang keberadaan TNI sebagai institusi pertahanan negara, namun kami menolak segala bentuk intervensi yang melanggar konstitusi dan mengancam kebebasan sipil,” ujar Ilman.
Selain mengkritisi isi UU TNI, aliansi juga menyoroti proses legislasi yang kurang transparan. Mereka mencatat bahwa perubahan tersebut disahkan dalam waktu singkat tanpa melibatkan konsultasi publik yang memadai, sehingga mengurangi ruang partisipasi masyarakat sipil dalam pembentukan kebijakan strategis.
Reaksi pemerintah belum secara resmi diungkapkan, namun sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa revisi UU TNI bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan nasional dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengurangi kontrol sipil, melainkan menyesuaikan peran TNI dengan realitas geopolitik yang berubah.
Sejumlah pakar hukum konstitusi menyambut baik pengajuan Amicus Curiae ini. Prof. Dr. Ahmad Fauzi, Fakultas Hukum UI, berpendapat, “Mahkamah Konstitusi memiliki mandat untuk menilai konsistensi undang‑undang dengan UUD 1945. Masukan dari masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, sangat penting untuk memastikan keputusan yang adil dan berimbang.”
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sejumlah pasal UU TNI tidak sesuai dengan konstitusi, konsekuensinya dapat mencakup pencabutan atau revisi kembali pasal‑pasal tersebut. Hal ini berpotensi mengubah arah kebijakan pertahanan Indonesia ke arah yang lebih menekankan pada kontrol sipil dan akuntabilitas.
Pengajuan Amicus Curiae ini juga menjadi contoh konkret bagaimana mahasiswa hukum dapat berperan aktif dalam proses demokratis, tidak hanya sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai kontributor solusi. Aliansi menutup pertemuan di gedung MK dengan harapan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen mereka secara serius dan mengeluarkan putusan yang melindungi nilai‑nilai demokrasi serta hak sipil.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran publik terhadap isu‑isu pertahanan dan keamanan, langkah BEM FH ini diharapkan dapat memicu dialog lebih luas antara lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil. Pada akhirnya, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu apakah UU TNI akan tetap berlaku sebagaimana adanya atau harus disesuaikan untuk menjamin keseimbangan kekuasaan yang sehat dalam sistem demokrasi Indonesia.
