Prabowo Ingin Reformasi Total: Polri Hanya Awal, Seluruh Lembaga Pemerintahan Akan Dirombak

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mereformasi seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia, tidak hanya terbatas pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa Presiden Prabowo ingin memulai reformasi dari Polri karena lembaga ini merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum dan memiliki kaitan erat dengan visi Presiden terkait ketahanan pangan, energi, air, dan penanganan korupsi.

Baca juga:

KPRP diberi waktu tiga bulan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan menyusun rekomendasi untuk reformasi Polri. Dalam dua bulan pertama, komisi ini berhasil mengumpulkan aspirasi dari 154 entitas atau kelompok masyarakat, serta menerima input melalui hotline dan WhatsApp.

Hasil dari proses ini adalah rekomendasi yang substansial dan berpotensi membawa perubahan besar dalam sistem kelembagaan kepolisian. Rekomendasi ini mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri, sehingga keputusan dan rekomendasinya memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penguatan Kompolnas dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian, tanpa perlu membuat undang-undang baru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Reformasi ini tidak hanya terbatas pada Polri, tetapi juga akan menyasar seluruh lembaga pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan dapat menjadi lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga:

Dalam proses reformasi ini, pemerintah juga berencana untuk merevisi peraturan internal, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol), untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan prosedur sesuai dengan visi reformasi.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintahan diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat akan perubahan yang lebih baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *