Skandal Adminkud: Suami Laporkan Istri ‘Mati’ Agar Bisa Nikah Lagi, Bima Ungkap Fakta di RDP

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap kasus yang menimbulkan kegemparan publik dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 20 April 2026. Ia menyoroti fenomena suami yang melaporkan status istri sebagai meninggal padahal masih hidup, demi dapat melangsungkan pernikahan kembali. Praktik ini menguak celah dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) yang selama ini dianggap transparan.

Menurut Bima, ruang lingkup adminduk sangat luas, mencakup semua peristiwa penting dalam kehidupan warga negara, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak. “Adminduk ini cakupannya banyak sekali. Dari lahir sampai meninggal gitu ya, ada pencatatan atas pelaporan seluruh peristiwa kependudukan,” ujarnya di Senayan. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua peristiwa tersebut dilaporkan secara otomatis. Lahir tercatat otomatis, sementara kematian tidak, sehingga menimbulkan ruang bagi penyimpangan.

Baca juga:

Bima menjelaskan bahwa di beberapa daerah pemerintah daerah bahkan memberikan insentif bagi warga yang melaporkan kematian anggota keluarga. Insentif ini dimaksudkan untuk mempercepat pembaruan data, namun ternyata membuka peluang penyalahgunaan. “Ada daerah yang memberikan insentif supaya data kematian terupdate,” katanya.

Modus yang terungkap melibatkan suami yang mengajukan laporan kematian palsu atas istri yang masih hidup. Setelah status istri diadminkud berubah menjadi ‘mati’, suami dapat mengajukan permohonan pernikahan baru tanpa harus melewati prosedur perceraian atau kematian resmi. Praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menyalahi ketentuan hukum yang mengatur pernikahan dan pencatatan sipil.

Berikut beberapa peristiwa penting yang harus dicatat dalam adminduk menurut penjelasan Bima:

Baca juga:
  • Kelahiran
  • Kematian
  • Perkawinan
  • Perceraian
  • Pengangkatan anak

Ketidakteraturan pencatatan pada peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan beban kerja berat bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bima menegaskan bahwa seluruh layanan adminkud diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun. “Prinsipnya seluruh pelayanan itu gratis,” tegasnya.

Selain menyoroti kasus istri “mati”, Bima juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, sudah berusia lebih dari satu dekade dan belum disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Ia mengusulkan revisi regulasi untuk mengakomodasi identitas kependudukan digital (IKD), kartu identitas anak (KIA), serta pengaturan kewenangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam upaya memperbaiki integritas data, pemerintah tengah mengembangkan satu data kependudukan terpadu. Sistem terpadu ini diharapkan dapat meminimalkan manipulasi data, mempermudah penyaluran bantuan sosial, dan menghilangkan kebutuhan membawa dokumen fisik. “Kita menuju satu data untuk semua keperluan,” ujar Bima, menambahkan bahwa generasi Z akan lebih terbantu dengan digitalisasi penuh.

Baca juga:

Kasus suami yang melaporkan istri mati menjadi contoh nyata mengapa reformasi adminkud sangat penting. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, laporan kematian dapat diproses tanpa konfirmasi medis yang memadai, membuka celah bagi praktek pernikahan ganda yang melanggar hukum. Pemerintah diharapkan akan memperketat prosedur verifikasi, termasuk melibatkan tenaga medis, serta menambah sanksi administratif bagi pelanggar.

Dengan menyoroti anomali ini di depan publik, Bima Arya Sugiarto berharap agar legislator, aparat Dukcapil, dan pemangku kebijakan lainnya dapat bekerja sama menyusun regulasi yang lebih ketat, meningkatkan transparansi, serta memastikan data kependudukan menjadi basis yang dapat dipercaya untuk pelayanan publik.

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus ini menegaskan perlunya modernisasi sistem adminkud, penegakan hukum yang konsisten, dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya pelaporan data kependudukan yang akurat. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat menghindari penyalahgunaan data kependudukan yang merugikan hak-hak individu dan integritas sistem nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *