PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 10 Juni 2026 | Sidang isbat Idul Adha 2026 menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijah 1447 Hijriah. Sidang isbat ini biasanya dilaksanakan pada 29 Dzulqa’dah.
Menurut ikhbar Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), 1 Dzulqa’dah 1447 H jatuh pada Ahad, 18 Mei 2026. Dengan begitu, sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan pada 29 Dzulqa’dah yang bertepatan pada Ahad, 17 Mei 2026.
Meskipun pemerintah belum memutuskan kapan Hari Raya Idul Adha, organisasi Islam Muhammadiyah sudah memastikan Hari Raya Idul Adha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan tersebut merujuk pada hasil hisab yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sidang isbat ini juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Agama. Tiga kader Muhammadiyah, Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52A dan penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama.
Mereka menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan, ‘Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.’ Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, ‘Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.’
Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.
Kerugian tersebut dinilai timbul karena penjelasan dalam norma a quo memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal. Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.
Konstruksi penjelasan dan tafsir norma tersebut menurut pemohon menyebabkan metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode yang diakui secara resmi oleh negara dan diakui sebagai penetapan nasional. Sementara itu, metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak memperoleh pengakuan yang setara.
Para pemohon juga menyoroti adanya pembatasan isbat hanya untuk Ramadhan dan Syawal, padahal kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan. Mereka menilai bahwa penjelasan pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru.
Kesimpulan dari sidang isbat Idul Adha 2026 ini adalah bahwa pemerintah dan organisasi Islam harus mempertimbangkan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan Hijriah. Perlu adanya kesepakatan dan kejelasan dalam penentuan hari keagamaan secara nasional untuk menghindari kerugian konstitusional bagi umat Islam di Indonesia.
